Penertiban PKL di Amanagappa Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Ketegasan dan Keadilan Aparat
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 24 Mei 2026 — Pemerintah Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik usai beredarnya surat teguran kedua terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Amanagappa. Surat bernomor /LBV/2026 tertanggal 18 Mei 2026 itu memuat peringatan keras kepada para PKL agar segera mengosongkan fasilitas umum dan trotoar yang digunakan untuk berjualan.
Dalam surat tersebut, pihak kelurahan menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pemerintah menyebut penggunaan trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum untuk aktivitas usaha merupakan pelanggaran aturan yang harus ditertibkan.
Namun, langkah penertiban tersebut justru memicu reaksi keras dari masyarakat dan netizen. Sejumlah pihak mempertanyakan konsistensi aparat pemerintah dalam menjalankan aturan di lapangan. Warga menilai penertiban terkesan tebang pilih karena masih ditemukan sejumlah PKL lain yang tetap berjualan di atas trotoar maupun fasilitas umum tanpa tindakan tegas.
“Kalau memang mau tertib, semua harus ditindak tanpa pandang bulu. Jangan hanya sebagian yang ditegur sementara yang lain dibiarkan bebas,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan juga mengarah pada keberadaan pedagang yang menggunakan kendaraan hingga menutup akses pejalan kaki dan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya melanggar Perda Ketertiban Umum, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), karena mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dalam isi surat, pemerintah kelurahan memberikan waktu tiga hari kepada para pedagang untuk membersihkan dan mengosongkan area trotoar serta drainase. Jika teguran diabaikan, Satpol PP Kota Makassar disebut akan melakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, publik menilai penegakan aturan seharusnya tidak berhenti pada penerbitan surat teguran semata. Pemerintah Kecamatan Ujung Pandang dan aparat terkait didesak untuk menunjukkan keberanian dalam menindak seluruh pelanggaran secara merata agar tidak memunculkan kesan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.
Pengamat tata kota menilai penataan PKL memang penting demi mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum. Namun di sisi lain, pemerintah juga diminta menghadirkan solusi manusiawi dan lokasi alternatif bagi pedagang kecil agar kebijakan penertiban tidak berubah menjadi sumber konflik sosial baru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Ujung Pandang terkait tudingan masyarakat mengenai dugaan penertiban yang dianggap tidak konsisten dan tebang pilih.
Redaksi
