Pro dan Kontra Kebijakan Tembak di Tempat Pelaku Begal, Ketegasan Kapolrestabes Makassar Jadi Sorotan
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Maraknya aksi begal yang meresahkan masyarakat di Kota Makassar mendorong aparat kepolisian mengambil langkah tegas. Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menegaskan jajarannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku begal yang membahayakan keselamatan warga maupun petugas di lapangan.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan luas dari masyarakat yang selama ini merasa resah akibat meningkatnya aksi kriminalitas jalanan. Banyak warga menilai tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan yang kerap beraksi dengan menggunakan senjata tajam, melakukan kekerasan, hingga mengancam keselamatan korban.
Di media sosial, dukungan terhadap langkah Kapolrestabes Makassar juga terlihat cukup besar. Sebagian netizen menilai ketegasan aparat merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan.
Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sebagian pihak mempertanyakan batasan penggunaan kekuatan oleh aparat dan mengaitkannya dengan isu hak asasi manusia. Dalam perdebatan tersebut, muncul anggapan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melarang polisi menembak pelaku begal.
Faktanya, Komnas HAM tidak melarang aparat kepolisian menggunakan senjata api dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Yang ditekankan adalah penggunaan kekuatan harus dilakukan sesuai aturan hukum, proporsional, dan hanya dalam kondisi yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan serta standar operasional kepolisian.
Tindakan "tembak di tempat" sendiri bukan berarti aparat dapat bertindak di luar hukum. Langkah tersebut umumnya dilakukan apabila pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas atau masyarakat, menggunakan senjata, atau berusaha melarikan diri dalam situasi yang mengancam keselamatan orang lain.
Pengamat hukum menilai perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman begal dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus berjalan beriringan. Negara berkewajiban memberikan rasa aman kepada warga, sementara aparat penegak hukum tetap harus bertindak berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di tengah tingginya keresahan masyarakat terhadap aksi begal, ketegasan yang ditunjukkan Kapolrestabes Makassar menjadi perhatian publik. Banyak warga berharap langkah tersebut mampu menekan angka kriminalitas jalanan sekaligus mengembalikan rasa aman di Kota Makassar.
Perdebatan mengenai kebijakan tembak di tempat diperkirakan masih akan terus berlangsung. Namun satu hal yang menjadi harapan bersama adalah terciptanya situasi keamanan yang kondusif, di mana masyarakat terlindungi dari kejahatan dan penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
