Refund Mandek, Korban Dugaan Penipuan Umrah Subsidi Putri Dakka Ungkap Kerugian Rp727 Juta
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Proses pengembalian dana (refund) terhadap korban dugaan penipuan program subsidi umrah dan iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka kembali menuai kekecewaan. Para korban menilai janji pengembalian dana yang telah disepakati belum berjalan sesuai harapan.
Kuasa hukum bersama sejumlah korban menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli, Makassar, Selasa (14/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, mereka mengungkap perkembangan kasus yang kini ditangani Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kuasa hukum korban, Ardianto Palla, mengatakan pihaknya mendampingi sebanyak 69 korban dalam perkara dugaan penipuan subsidi umrah dan subsidi handphone iPhone tersebut.
Menurutnya, laporan kasus ini telah dilayangkan ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025 dan kini telah masuk tahap penyidikan.
“Pada tanggal 10 September kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Krimsus Polda Sulsel. Jadi perlu saya garis bawahi bahwa naik statusnya ke penyidikan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status indikasi dugaan penipuan subsidi umrah dan HP merek iPhone ini,” ujar Ardianto di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, fokus pihaknya saat ini adalah memperjuangkan hak para korban agar dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Dari total 69 korban yang didampingi, kata Ardianto, baru 27 orang yang telah menerima pengembalian dana. Sementara masih terdapat puluhan korban lainnya yang belum mendapatkan refund.
“Dari 42 korban ini total kerugian mencapai Rp727 juta dari total klien kami yang belum dilakukan refund oleh ibu PD ini,” ungkapnya.
Ardianto mengaku kecewa lantaran proses refund yang sebelumnya telah disepakati bersama kuasa hukum pihak Putri Dakka di hadapan penyidik Polda Sulsel kembali mengalami penundaan.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Putri Dakka disebut berjanji melakukan pencairan dana kepada 15 korban setiap hari serta melengkapi proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Kami kecewa karena sesuai kesepakatan, proses refund itu dimulai hari Senin. Dalam sehari dijanjikan ada 15 korban yang akan dilakukan pengembalian dana. Namun kenyataannya setelah kesepakatan itu baru 17 orang yang dibayar, kemudian prosesnya kembali diundur,” katanya.
Menurut Ardianto, alasan penundaan yang disampaikan pihak Putri Dakka karena adanya anggota yang sakit. Namun, pihaknya kemudian mengetahui yang bersangkutan kembali ke Jakarta.
“Padahal kami sudah berkomitmen dengan penyidik bahwa proses refund dilakukan setiap hari 15 orang. Baru satu hari berjalan, kemudian kembali ditunda dengan alasan sakit,” ujarnya.
Akibat penundaan tersebut, sejumlah korban dari berbagai daerah yang telah datang ke Polda Sulsel merasa kecewa. Mereka mengaku harus mengeluarkan biaya perjalanan demi mendapatkan kepastian terkait pengembalian dana.
“Ada korban yang datang dari Luwu Timur, Luwu Utara, Sidrap, Palopo dan daerah lainnya. Mereka datang untuk meminta klarifikasi terkait refund ini,” jelasnya.
Salah satu korban berinisial AM (44), warga Palopo, mengaku tertarik mengikuti program subsidi umrah setelah melihat promosi Putri Dakka melalui media sosial Facebook.
Ia mengatakan, awalnya dirinya berniat berangkat umrah bersama suami. Namun karena keterbatasan biaya, ia kemudian tertarik setelah melihat tawaran subsidi tersebut.
“Saya lihat pamfletnya Putri Dakka di Facebook, kemudian saat live dia menawarkan subsidi umrah. Saya tertarik lalu menghubungi adminnya,” kata AM sembari menahan air mata.
Menurutnya, saat itu harga yang ditawarkan sebesar Rp16 juta per orang. Namun karena hanya memiliki dana Rp30 juta, ia menanyakan apakah bisa mendaftar untuk dua orang.
“Admin bilang bisa. Akhirnya saya daftar saya dan suami dengan uang Rp30 juta,” ujarnya.
Setelah mendaftar pada 2024, AM kemudian mengajak sejumlah keluarganya hingga total delapan orang ikut dalam program tersebut.
“Totalnya ada delapan orang. Saya yang transferkan semuanya karena mereka transfer ke saya. Tapi dari delapan orang itu tidak ada yang berangkat sama sekali. Untuk refund baru dua orang yang dikembalikan,” katanya.
AM mengaku terpukul karena dana tersebut merupakan hasil tabungan bersama suaminya yang bekerja sebagai mekanik bengkel.
“Pekerjaan saya hanya ibu rumah tangga, suami kerja di bengkel. Uang ini hasil tabungan yang kami perjuangkan bertahun-tahun dari hasil keringat,” tuturnya.
Hal serupa disampaikan Nurhidayah Idris, korban asal Luwu Timur. Ia mengaku bersama suaminya sengaja datang jauh-jauh ke Makassar setelah mendapat informasi adanya proses refund.
“Kami jauh-jauh dari Luwu Timur ke Makassar dan bukan ongkos sedikit. Kami datang karena mengingat ini hak kami. Kami perjuangkan mati-matian, tetapi setelah sampai ternyata refund belum ada,” ujarnya.
Merasa belum mendapat kepastian, para korban bersama kuasa hukum kemudian mendatangi penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk meminta kejelasan terkait proses pengembalian dana sekaligus perkembangan penanganan hukum perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para korban mengenai penundaan proses refund.(Jar)
