LINTASMAKASSAR.COM,,TAKALAR - Sul-Sel - Saparuddin seorang warga Bontoparang, Kab. Takalar Sulawesi Selatan mengaku dipukul, ditendang, diinjak oleh terduga berinisial H. SM, yang diketahui berprofesi anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mangarabombang, Kab.Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (03/04/2023).
Hingga saat ini korban mengalami beberapa luka termasuk di bibir bagian depan pecah dan dahinya ada 4 jahitan, akibat dari dugaan tendangan dari pelaku, yang membuat Saparuddin selaku korban terpental yang membuat dirinya terbentur oleh motor, sehingga membuat pelipis dari korban bernama Saparuddin mengalami luka sobek, serta gigi depan bagian bawah hampir copot, diduga akibat karena pemukulan, ujar Saparuddin,"
Awal kronologisnya yang disampaikan oleh korban bernama Saparuddin menguraikan bahwa "Padinya jatuh terus saya pungut padinya, pas saya pungut, rambut saya ditarik dari belakang, dan dipukul, saya dipukul sekitar delapan kali mulut saya, lalu ditendang, jatuh bangun, ditendang lagi, setelah saya bangun, saya ditendang lagi dan terpental sehingga kena motor saya," tutur Saparuddin"
Korban yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh pengolah gabah dengan mobil Kombi/kombain sawah tersebut mengaku dianiaya karena gabah yang sementara ingin dijahit jatuh berserakan di dalam sawah milik oknum Kapolsek itu.
Atas kronologis Kejadian penganiayaan tersebut yang terjadi pada Ahad 02/04/2023 siang hari sekira pukul 11:30 menjelang waktu shalat Dzuhur di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel, dan selanjutnya Korban yang didampingi oleh Penasehat Hukum Sya'ban Sartono, S.H., C.L.A., dan Iman S.H. kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Takalar pada malam dini hari, Senin, 03/02/23 setelah melakukan Visum et Repertum di RS. Pajonga Dg. Ngalle.,imbuh Kuasa Hukum,"
Atas insiden tersebut, Kuasa Hukum korban berharap Laporan kliennya dapat diproses secara tegas dan profesional serta berazaskan keadilan. "Klien kami hanya masyarakat kecil, harapan kami, laporan ini dapat diatensi dan ditindaki dengan tegas tanpa tebang pilih," dan Alhamdulillah atas Insiden tersebut sudah masuk dalam
Laporan penganiayaan, sebagaimana terlampir dalam laporan polisi Polres Takalar, dengan Nomor LP B/91/IV/2023.Polres Takalar, tambahnya Penasehat Hukum korban,"
"Setelah pemeriksaan klien kami ini, kami akan mengambil langkah Hukum ke Propam Polda Sulsel untuk melaporkan kode etiknya," tambah Sya'ban Sartono."
Kapolsek Mangarombang yang dikonfirmasi oleh awak Media, melalui pesan WhatsApp menyampaikan seandainya dia tidak lari (korban) mungkin saja saya khilaf, tutup Kapolsek melalui pesan singkat WhatsApp,"
Iman, S.H