LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Tompobulu Polres Gowa, pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 Wita.berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penipuan berinisial MS (32) di Jl. Pasar Bontorea, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu (18/5).
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial B (35), yang mengaku telah dipinjamkan uang kepada pelaku sebanyak dua kali dengan jaminan satu unit mobil Wuling Confero tipe 1.5 bernomor polisi DD 1303 XAJ.
Pelaku menjanjikan pelunasan utang pada 3 September 2024, namun hingga waktu yang disepakati terlewati, pelaku tidak juga memenuhi janjinya.
Lebih parahnya, mobil yang dijadikan jaminan oleh pelaku ternyata ditarik oleh pihak leasing karena menunggak cicilan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp59.000.000,00 dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tompobulu pada 22 April 2025 dengan nomor laporan polisi: LP/B/07/IV/2025/SPKT/Sek Tompobulu/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Kapolsek Tompobulu IPTU Sainuddin, S.Pd menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut.
“Berdasarkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Bontorea. Tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sainuddin.
Dalam proses interogasi, pelaku MS mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolsek Tompobulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 subsider 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kami tegaskan bahwa Polsek Tompobulu akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas IPTU Sainuddin, S.Pd.
Polsek Tompobulu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan tidak segan melapor jika mengalami hal serupa.
(**)