LINTASMAKASSAR.COM, MAROS - Ketua Umum Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM SUL-SEL) Azhari Hamid Mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Maros menahan eks Sekretaris Dinas (Sekdis) Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, Pada Senin (23/6/2025).
Muhammad Taufan diduga merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp1 miliar.
“KEJAM SUL-SEL sejak awal mengawal kasus tersebut. Dengan ditetapkannya eks Sekdis Diskominfo Kabupaten Maros tentunya apresiasi kami berikan kepada pimpinan dan jajaran Kejaksaan Negeri Maros,” ujar Azhari Hamid, Selasa (24/6)
Eks Sekdis Diskominfo kini ditahan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros.
Kepala Kejari Maros Zulkifli Said mengatakan Muhammad Taufan menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan belanja internet senilai lebih dari Rp1 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.049.469.989,” anggaran berasal dari APBD Maros tahun 2021–2023. “Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Maros. Rinciannya yakni belanja internet tahun 2021 sebesar Rp3,6 miliar, tahun 2022 sebesar Rp5,16 miliar, dan tahun 2023 sebesar Rp4,54 miliar,” jelas Zulkifli dalam konferensi pers di Kejari Maros.
Azhari Hamid menyampaikan dukungannya atas kinerja Kejari Maros. “Semoga kejari maros tetap konsisten secara bijak, profesional dan tebang pilih dalam menuntaskan sampai ke akar-akarnya dan menetapan tersangka lainya yakni Prayitno sebagai kadis Kominfo maros bersama Pihak Penyedia Jasa yakni PT. Solusi Trimegah Persada, PT. Medialink Global Mandiri dan PT. Aplikanusa Lintasarta. Tegasnya.