BREAKING NEWS

Polsek Rappocini Amankan Seorang Pemuda Pembawa Busur Tanpa Izin

LINTASMAKASSA.COM, MAKASSAR, 30 Juli 2025 — Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WILHAM MAHENDRA (20), yang kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam jenis busur tanpa izin, pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 04.00 WITA di Jl. Bonto Lanra, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga terkait aksi penyerangan dan dugaan pencurian bensin motor yang terjadi di lokasi kejadian. Salah satu pelaku telah diamankan oleh warga sebelum akhirnya petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin oleh Panit I Opsnal, IPDA SUPRIANTO, S.Sos, tiba di lokasi atas perintah Kapolsek Rappocini, AKP MUSTARI ALAM, S.Sos.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan satu pucuk senjata tajam jenis busur tersimpan dalam tas ransel hitam milik tersangka. Bersama barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi ANDRI PARAMBUNGAN, personel POLRI, ia mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diamankan karena diduga mencuri bensin motor. Saat tiba di lokasi, ditemukan satu buah busur dalam tas pelaku.

Sementara itu, saksi lainnya, IWAN SYAMSUDDIN, warga setempat, mengaku memergoki tersangka sedang membuka tangki motor. Ketika ditegur, tersangka melarikan diri namun berhasil diamankan. Tak lama kemudian, sekelompok orang diduga rekan tersangka melepaskan tembakan busur ke arah warga. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Pengakuan Tersangka

Dalam proses interogasi, tersangka WILHAM MAHENDRA, yang berprofesi sebagai cleaning service, mengakui bahwa busur tersebut adalah miliknya dan dibuat sendiri. Ia menyatakan bahwa busur tersebut dibawanya untuk keperluan "jaga diri", meskipun tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Busur tersebut terbuat dari paku sepanjang 7 cm dengan ujung runcing dan bergerigi, serta memiliki rumbai dari tali rafia warna hijau.

Barang Bukti yang Diamankan

1 (satu) pucuk senjata tajam jenis busur anak panah


Langkah Hukum yang Telah Ditempuh

Polisi telah melakukan olah TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku telah dilaksanakan

Berkas perkara telah dirampungkan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 11 Juni 2025

Pihak Kejaksaan telah mengeluarkan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P21) dengan Nomor: B-5099/P.4.10/Eku.1/07/2025 pada tanggal 29 Juli 2025


Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang larangan memiliki atau membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar