BREAKING NEWS

Polsek Watubangga Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku dalam Pengejaran

LINTASMAKASSAR.COM, WATUBANGGA, KOLAKA – Unit Reserse Kriminal Polsek Watubangga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025. Sepeda motor berwarna hitam kuning dengan nomor polisi DT 4822 ZB tersebut ditemukan setelah serangkaian penyelidikan intensif, termasuk penelusuran melalui media sosial.

Pengungkapan ini bermula dari laporan pengaduan yang diterima Polsek Watubangga dari seorang pelapor berinisial AI, seorang wiraswasta asal Desa Lamundre, Watubangga, Kolaka. Berdasarkan laporan, motor tersebut raib dari halaman rumah pelapor di Desa Lamundre pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, saksi IK memarkirkan motor dan meletakkan kunci di atas sofa ruang tamu sebelum masuk ke kamar. Setelah 30 menit, motor dan kuncinya didapati telah hilang, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp15.000.000.

Penyelidikan Cepat Berbuah Hasil
Kapolsek Watubangga, IPDA Hendra, bersama Kanit Reskrim Polsek Watubangga memulai penyelidikan sejak Rabu, 11 Juni 2025. Penelusuran difokuskan pada platform media sosial, khususnya Facebook, untuk melacak penjualan sepeda motor hasil curian.

Upaya ini membuahkan hasil signifikan pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WITA. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pembeli motor curian berinisial TA yang beralamat di Desa Sumberdadi, Kecamatan Tana Liki, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Koordinasi Lintas Wilayah dan Pengamanan Barang Bukti Setelah mengantongi informasi tersebut, Kapolsek Watubangga segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone. 

Kerja sama lintas wilayah ini memungkinkan tim gabungan untuk bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, warna hitam kuning.
Pelaku Utama Masih Buron Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi S alias O, seorang laki-laki beralamat di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, sebagai terduga pelaku utama. Hingga berita ini diturunkan, S alias O masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polsek Watubangga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan aduan, mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyelidikan, hingga mengamankan barang bukti.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kriminal serupa. Apakah Anda memiliki informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku?


(**)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar