BREAKING NEWS

KPJ Sulsel Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi PTSL Kelurahan Leang-Leang Maros.

LINTASMAKASSAR.COM, MAROS - Ishadul Ketua Bidang Hukum Dan HAM Koalisi Parlemen Jalanan Sulawesi Selatan Tantang Kejari Dan Kapolres Maros untuk segera menuntaskan dugaan korupsi kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kabupaten Maros. Kasus demikian ini harus menjadi prioritas sebab yang berdampak langsung adalah masyarakat selaku pemegang hak atas tanah, namun program PTSL ini seringkali dikeluhkan oleh masyarakat dalam proses penerbitan oleh pejabat kelurahaan hingga desa selaku panitia.

Diketahui  kejaksaan negeri dan polres maros tengah malakukan penyelidikan dan atau penyidikan terkait dugaan kasus korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kejaksaan Negeri Maros dan Polres maros yang telah melakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi program PTSL Desa Jenetesa dan kejaksaan negeri maros tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi program PTSL kelurahan soreang dan kelurahan leang-leang yang sampai saat ini belum menemukan titik terang atas kasus tersebut.

Terhadap proses hukum dugaan korupsi program PTSL era mantan lurah leang-leang atas nama Andi Marwati yang dinyatakan telah naik pada tahap penyidikian dapat disimpulkan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yang artinya aka nada penetapan tersangka terhadap penyidikan kasus tersebut. Dengan kondisi demikian,adanya penyalagunaan kewenangan, pungli atau dugaan korupsi sangat berpotensi mewarnai program PTSL baik ditingkat kelurahan maupun desa maka dari itu aparat penegak hukum sudah seharusnya menjerat agar adanya efek jerah terhadap pelaku agar nantinya program demikian ini tidak lagi menjadi mainan terhadap panitia penyelenggara program PTSL terkhusus di kabupaten maros.

Atas proses hukum tersebut, kami ingatkan kepada pihak polres maros dan kejaksaan negeri maros agar tidak bermain-main atas proses hukum  program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Karena program ini bersentuhan langsung dengan masyarakat sebagai penerima manfaat. Dan perlu kami ingatkan dalam kasus ini agar tidak memandang kasus ini dari besar kecilnya nilai rupiah sebagaimana pandangan penyelidik dalam kasus koni maros yang berakhir tanpa kepastian hukum dengan dalih pengembalian. 

Hal ini kami utarakan sebab faktanya di berbagai daerah republik ini penegakan hukum seringkali menuai preseden buruk dengan adanya tangan-tangan jahil yang mencari keuntungan atas sebuah proses hukum.  Maka kami menghimbau semua pihak agar bersama-sama mengawal kasus ini, jangan sampai proses hukum menjadi modus tertentu dengan kepentingan tertentu seperti yang banyak terjadi di berbagai  di mana hukum menjadi alat untuk memperkaya diri dan jabatan sebagai jembatan untuk mencapai tujuan tersebut. Pungkas Arif Rimbawan Ketua Umum Koalisi Parlemen Jalanan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar