BREAKING NEWS

Miras Ilegal Marak di Kota Makassar, Kota Angin Mammiri Tercoreng Pelanggaran

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Kota yang dijuluki Angin Mammiri kini dihadapkan pada kenyataan pahit: maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang mencoreng wajah hukum dan ketertiban. Tak sedikit penjual miras di kota ini yang terang-terangan melanggar aturan. Mereka bersembunyi di balik warung sembako, bercampur baur dengan jualan kebutuhan pokok, namun diam-diam menjajakan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa izin resmi.

Fakta ini terungkap dalam investigasi tajam tim wartawan Chiber Kriminal, yang menemukan praktik curang tersebut tersebar di berbagai titik—mulai dari Jalan Sungai Limboto Barat, Jalan Kandea, hingga pelosok lain yang belum tersentuh penegakan hukum. Banyak dari mereka yang tidak memiliki SKP (Surat Keterangan Penjual), apalagi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014, yang telah diperbarui dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2019, secara tegas mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan ini, hanya hotel dan restoran tertentu yang diperbolehkan menjual alkohol, itupun dengan syarat kepemilikan izin lengkap dan sah.

Lebih dari itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bahkan menetapkan bahwa penjual yang nekat menjajakan miras kepada orang dalam kondisi mabuk berat bisa diganjar pidana hingga 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 juta. Belum lagi Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang mengancam pelaku produksi, distribusi, dan konsumsi miras ilegal dengan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda fantastis Rp1 miliar.

Tapi realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aparat terkait seolah menutup mata, membiarkan peredaran miras ilegal terus menjalar, meracuni tatanan sosial, dan mengancam generasi muda. Penjual nakal terus beroperasi tanpa takut jerat hukum, sementara masyarakat menjadi korban dari lemahnya pengawasan.

Ini bukan hanya soal pelanggaran izin. Ini soal pelanggaran hukum, moral, dan keselamatan publik. Kota Makassar tak bisa dibiarkan jadi surga bagi pedagang miras ilegal. Aparat harus bertindak, atau rakyat sendiri yang akan menuntut keadilan.


(Firdaus, HR)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar