Sorotan Tajam di PN Sampang, Kuasa Hukum Syamsiyah Tolak Replik JPU dan Sebut Dakwaan Kabur
LINTASMAKASSAR.COM, SAMPANG - Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Syamsiyah binti Achmad Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang. Agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik atau tanggapan penasihat hukum atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (17/09).
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum terdakwa, Moh. Bahri, S.H., M.H. dan Didiyanto, S.H., M.Kn., menyatakan menolak replik JPU. Menurut mereka, replik tersebut hanya mengulang isi tuntutan tanpa menjawab keberatan yang sebelumnya disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi).
“Replik JPU tidak menyentuh substansi, banyak hal yang kami sampaikan di pledoi justru diabaikan, terutama soal kerugian yang belum jelas serta keterangan saksi yang saling bertentangan,” ujar Moh. Bahri.
Sementara itu, Didiyanto menambahkan bahwa dakwaan JPU menyebut kerugian Rp650 juta, namun bukti kwitansi yang diajukan di persidangan hanya senilai Rp255 juta. Bahkan, menurutnya, sebagian uang dan barang disebut diterima pihak lain, bukan terdakwa. “Dengan kondisi itu, tidak logis bila kerugian sepenuhnya dibebankan kepada klien kami,” ucapnya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan saksi terkait pembayaran maupun transaksi aset. Contohnya, mobil dump truk disebut saksi berbeda-beda dengan nilai Rp240 juta, Rp120 juta, hingga Rp355 juta. Menurut kuasa hukum, hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan saksi sehingga menimbulkan keraguan.
“Keraguan ini harus diputuskan untuk kepentingan terdakwa, sesuai asas in dubio pro reo,” lanjut Bahri.
Selain itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata terkait jual beli, bukan ranah pidana. Mereka berpendapat unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak terbukti. Dakwaan disebut kabur (obscuur libel) karena menggunakan pasal alternatif yang menimbulkan kerancuan.
“Ini bentuk kriminalisasi terhadap perkara perdata, dakwaan JPU tidak cermat, sehingga seharusnya batal demi hukum,” ujar Didiyanto.
Dalam dupliknya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim agar membebaskan Syamsiyah dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 23 September mendatang.
Red