Protes di Depan Pengadilan, Warga Pertanyakan Kasus Pidana yang Dianggap Sudah Diuji Secara Perdata
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Suasana depan Pengadilan Negeri Makassar memanas ketika sekelompok warga menggelar aksi protes menyoroti dugaan ketidakkonsistenan penanganan hukum dalam perkara yang mereka nilai tumpang tindih antara ranah perdata dan pidana.
Dalam aksi tersebut, seorang peserta tampak membentangkan poster besar bertuliskan:
“Perkara Pidana No: 889/Pid.B/2025 adalah perkara perdata telah diperiksa hakim No: 215/Pdt.G/2022/PN.Mks.”
Tulisan itu menjadi sorotan publik karena menuding bahwa perkara pidana yang sedang berjalan sejatinya telah memiliki putusan atau pemeriksaan dalam ranah perdata sebelumnya.
Para peserta aksi menilai, langkah hukum yang ditempuh aparat penegak hukum berpotensi melanggar asas ne bis in idem — prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menegakkan keadilan.
“Ada kejanggalan serius di sini. Bagaimana mungkin perkara yang sudah diuji secara perdata kini dilanjutkan dalam bentuk pidana. Ini bentuk ketidakadilan hukum,” ujar salah satu peserta aksi dengan nada tegas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengadilan maupun kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi dan tudingan yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa. Namun, pengamat hukum menilai kasus seperti ini perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Aksi ini pun menjadi sorotan masyarakat luas, terutama di Makassar, karena menyinggung soal integritas lembaga hukum dan kepastian keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi tanpa intervensi atau penyimpangan prosedural.