BREAKING NEWS

Berita Klarifikasi Resmi Terkait Issu Demonstrasi Pemilihan RT/RW di Antang

 
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 28 November 2025 – Menanggapi isu yang berkembang mengenai rencana aksi demonstrasi oleh salah satu kandidat dalam proses pemilihan Ketua RT/RW di wilayah Antang, Sulawesi Selatan, Ir. Mustari selaku tokoh masyarakat setempat menyampaikan klarifikasi resmi guna menegaskan komitmen bersama dalam menyukseskan proses pemilihan yang transparan dan sesuai prosedur.
 
Mustari menegaskan bahwa proses pemilihan RT/RW harus berlangsung secara jujur, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, “Dalam setiap proses pemilihan, harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, tanpa adanya tendensi atau pilih kasih dari siapapun. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan hasilnya benar-benar mencerminkan aspirasi warga.”
 
Selain itu, Andis Law, salah satu warga Antang yang turut hadir, menyampaikan harapan agar proses pemilihan RT/RW dapat berjalan dengan baik dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat tanpa adanya campur tangan pihak luar yang tidak berwenang. “Kita semua berharap bahwa pemilihan ini dilakukan secara demokratis dan berkualitas, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
 
Terkait regulasi yang mengatur proses pemilihan RT/RW, pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pemerintahan Desa serta Perwali Makassar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW, telah mengatur secara rinci mekanisme, syarat, dan tata cara pelaksanaan pemilihan tersebut. Regulasi ini menegaskan bahwa proses pemilihan harus dilakukan secara demokratis, terbuka, dan mengikuti prinsip keadilan serta akuntabilitas.
 
Kepolisian dan aparat terkait juga telah mengingatkan kepada semua pihak bahwa setiap bentuk demonstrasi harus dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aksi Demonstrasi.
 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar menegaskan bahwa proses pemilihan RT/RW tetap menjadi tanggung jawab bersama dan harus dilaksanakan dengan integritas serta profesionalisme. Pihaknya juga mengajak seluruh warga untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung.
 
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan bersama-sama menjaga ketertiban serta memastikan proses pemilihan RT/RW berjalan lancar, jujur, dan sesuai aturan yang berlaku demi kemaslahatan masyarakat Antang.
 
Tip: Penulisan berita ini mengacu pada regulasi terkait, seperti Perda dan Perwali, serta mengedepankan aspek edukatif dan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya proses demokrasi yang sehat dan tertib.



Redaksi : ARIFIN SULSEL
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar