Demi Keamanan dan Ketertiban, Pemkot Makassar Tegas Larang Petasan, Konvoi, dan Knalpot Bising
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 18 Desember 2025 — Pemerintah Kota Makassar secara tegas mengeluarkan kebijakan larangan sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Kebijakan tersebut menegaskan komitmen Pemkot dalam menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
Dalam imbauan resminya, Pemkot Makassar melarang penggunaan petasan dan kembang api, konvoi kendaraan, serta penggunaan knalpot bising yang kerap disertai kerumunan massa. Aktivitas-aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketenangan publik, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas.
Larangan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi risiko konflik sosial, kebisingan berlebihan, serta ancaman keselamatan masyarakat, khususnya di ruang-ruang publik dan kawasan permukiman padat penduduk. Pemerintah menilai partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Pemkot Makassar juga menegaskan bahwa aparat terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban bersama serta menghormati hak warga lain atas rasa aman dan nyaman.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, harmonis, dan berorientasi pada keselamatan serta kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.



