BREAKING NEWS

Diduga Langgar Aturan OJK, Penanganan Kasus Penarikan Unit oleh WOM Finance Dinilai Sepihak dan Tidak Transparan

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 23 Desember 2025 - Penanganan kasus penarikan unit mobil milik seorang debitur oleh pihak PT WOM Finance Cabang Makassar kembali menuai sorotan publik. Perusahaan pembiayaan tersebut diduga menjalankan penyelesaian perkara secara sepihak dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi serta ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga pengawas terkait.

Kasus ini bermula dari penarikan unit kendaraan roda empat milik konsumen (debitur) yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang seharusnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor laporan STTLP/B/1222/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.

Namun dalam perjalanannya, pihak WOM Finance menyampaikan klaim bahwa permasalahan tersebut telah “diselesaikan secara damai” dengan korban serta menyatakan unit kendaraan telah dikembalikan. Klaim tersebut disampaikan tanpa melibatkan atau menghadirkan Tim Media Sorotan Public, Media BIN, maupun sejumlah media nasional yang sejak awal mengawal kasus ini.

Lebih lanjut, penyelesaian yang diklaim oleh pihak WOM Finance tersebut tidak disaksikan langsung oleh Tim Media, tidak disertai dengan bukti terbuka terkait proses pengembalian unit, serta tidak dibarengi dengan bukti pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik terkait keabsahan dan transparansi penyelesaian perkara tersebut.

Ironisnya, dalam upaya menanggapi pemberitaan yang telah lebih dulu diterbitkan oleh Tim Media, pihak WOM Finance justru menyusun rencana rilis klarifikasi secara sepihak, tanpa menghadirkan korban secara langsung dan tanpa membuka ruang konfirmasi menyeluruh di kantor WOM Finance. Atas dasar tersebut, Tim Media akhirnya memutuskan tidak menerbitkan berita klarifikasi resmi, karena dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan konfirmasi langsung sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Hingga saat ini, berita awal yang telah terbit tidak pernah diganti, direvisi, maupun dilengkapi dengan berita klarifikasi yang berimbang, lantaran tidak adanya proses klarifikasi terbuka yang melibatkan semua pihak, khususnya korban dan tim media pengawal kasus.

Tim Media menegaskan bahwa rilis ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik, sekaligus sebagai pengingat bahwa setiap lembaga pembiayaan wajib tunduk pada aturan OJK, menjunjung tinggi perlindungan konsumen, serta tidak melakukan penyelesaian perkara secara sepihak yang berpotensi merugikan hak-hak debitur.

Apabila di kemudian hari pihak WOM Finance bersedia membuka ruang klarifikasi secara transparan, menghadirkan korban, serta disaksikan oleh tim media secara langsung, maka media siap memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan undang-undang pers.Rilis ini dibuat untuk kepentingan informasi publik dan pengawasan bersama. (*)


TIM/Redaksi.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar