Kapolrestabes Makassar Keluarkan Maklumat Nataru, Larang Petasan, Knalpot Brong, dan Miras Ballo
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR Sulsel -- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengeluarkan maklumat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Makassar.
Maklumat tersebut menegaskan sejumlah larangan dan imbauan kepada masyarakat demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Dalam maklumatnya, Kapolrestabes Makassar mengajak seluruh masyarakat menyambut Natal dan Tahun Baru dengan cara yang positif dan penuh empati.
“Mari kita sambut hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru dengan ibadah yang khusyuk, seraya berempati kepada saudara-saudara kita yang masih mengalami musibah di provinsi lain,” ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam maklumatnya, Selasa (23/12).
Kapolrestabes secara tegas melarang penggunaan petasan di jalan, penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar, serta konsumsi minuman keras tradisional ballo yang memabukkan selama perayaan Nataru. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban hingga tindak pidana.
“Penyambutan Natal dan Tahun Baru tidak dibenarkan menggunakan petasan di jalan, menggunakan motor dengan knalpot brong, dan minum ballo dan sejenis nya karena akan meresahkan masyarakat, menimbulkan ketidaktertiban, kecelakaan lalu lintas, bahkan berpotensi menimbulkan korban tindak pidana,” tegasnya.
Selain itu, Kapolrestabes Makassar juga mengeluarkan pengaturan khusus lalu lintas pada malam pergantian tahun. Ia meminta agar kendaraan besar seperti truk, kontainer, dan kendaraan di atas roda enam tidak melintas di jalan-jalan protokol Kota Makassar.
“Khusus malam pergantian tahun, kami minta tidak ada kendaraan besar yang melintas di jalan protokol agar tidak menimbulkan kemacetan dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas,” kata Arya Perdana.
Kapolrestabes menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu menindak setiap pelanggaran yang terjadi selama periode Nataru. “Semua pelanggaran dan tindak pidana akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolrestabes Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan kota.
“Mari kita sama-sama menjaga Kota Makassar agar tetap tertib dan kondusif demi kenyamanan seluruh masyarakat,” pungkasnya.



