Proses SIM BII di Makassar Berlaku 1 Tahun, Usia Minimal 23 Tahun – Polri peringatkan Terhadap SIM Ilegal
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 27 Desember 2025 – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) B2 biasa di Makassar memiliki ketentuan khusus, di mana izin yang diberikan berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Calon pemegang SIM juga wajib melampirkan surat keterangan kondisi fisik dan kesehatan sementara sebagai salah satu syarat administrasi.Kanit Resident Abdul Muhaemin, S. Sos. SH. MH. menekankan bahwa pembuatan SIM yang dilakukan secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum apapun. Selain itu, pelaku serta pihak yang membantu pembuatan SIM ilegal berisiko dikenakan sanksi pidana, terutama terhadap yang menjanjikan kemudahan pengurusan tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Ia juga menguraikan syarat untuk pengurusan SIM B2 umum, antara lain: usia minimal 23 tahun, memiliki KTP elektronik (E-KTP), memiliki dasar SIM B1 umum atau SIM B2 biasa minimal 12 bulan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan sehat dan lulus tes psikologi, serta lulus ujian SIM dibuktikan surat keterangan uji keterampilan pengemudi/SKUKP.
Selain itu, Kanit Resident mengimbau kepada masyarakat: jangan melakukan pengurusan SIM dengan cara yang tidak sesuai prosedur atau melalui pihak yang tidak berwenang; penertiban SIM B2 umum hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi di satpas SIM Polri; SIM yang diperoleh secara tidak sah tidak memiliki kekuatan hukum dan pelaku pembuatan SIM ilegal dapat diancam pidana pemalsuan; serta hindari iming-iming dari pihak yang menjanjikan kemudahan pengurusan tanpa melalui prosedur resmi.Pungkasnya,
Pewarta : Arifin Sulsel


