Sengketa Tanah Gowa Menuju Penyelesaian, Data Kecamatan & Desa Akui Kepemilikan Djidja, Pertemuan Kedua Pihak Akan Diselenggarakan
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, GOWA, 29 Desember 2025 – Perselisihan tanah di Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, yang melibatkan dua bidang tanah di wilayah Sugitanga, semakin menuju ke arah penyelesaian setelah data dari Kecamatan dan Desa menyatakan kepemilikan yang jelas. Meskipun perselisihan lokasi masih menjadi perdebatan dan salah satu pihak belum memberikan tanggapan, ahli waris Djidja B. Junus tetap melunasi yuran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) untuk tanahnya.
Sengketa ini melibatkan Persil 55 Kohir 163 seluas 30 are milik Djidja B. Junus dan Persil 56 Kohir 164 seluas 20 are milik Basir. Kedua tanah memiliki data yang jelas terpisah dalam Buku F sehingga tidak saling tumpang tindih – hal ini telah diakui oleh pihak Kecamatan, Kepala Desa, dan Kepala Dusun setempat.
Pada kunjungan ke Kantor Desa hari ini, Kepala Desa Ahmad daeng Rewa mengkonfirmasi keakuratan data instansi yang menyatakan kepemilikan tanah terpisah. Dia kemudian mengarahkan para ahli waris untuk mencari kejelasan terkait alas hak tanah dan berbicara langsung dengan Kepala Dusun Sugitanga Afit daeng Rate. Selama pertemuan tersebut, Kepala Dusun juga menyatakan bahwa tempat sengketa berada di wilayah persil yang berbeda, sesuai dengan catatan yang tercatat.
Selain perselisihan lokasi, Kepala Desa mengungkapkan bahwa Basir telah di surati dan disomasi namun belum memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala Dusun baru mengetahui masalah tersebut setelah ahli waris Djidja menyampaikan surat-surat Buku F terkait Persil 55 Kohir 163 kepada dusun, warga, dan awak media.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa dan Kepala Dusun telah sepakat akan menyelenggarakan pertemuan langsung antara kedua belah pihak guna mencapai kejelasan dan kesepakatan. Pertemuan hari ini merupakan kelanjutan dari rapat warga yang baru-baru ini digelar dan dihadiri media.
Ahli waris Djidja juga meminta ketegasan pemerintah setempat untuk memberikan edukasi tentang pemilik tanah berdasarkan data instansi. "Kami meminta agar masalah ini ditindak lanjuti dan pemerintah setempat bertekad memberikan edukasi tentang pemilik tanah yang jelas berdasarkan data yang dimiliki instansi," ujar perwakilan ahli waris Djidja.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Abdul Rahmat daeng Ngewa menambahkan bahwa upaya penyelesaian melalui jalur masyarakat dan pemerintah terus dilakukan secara terstruktur untuk mencegah masalah menjadi lebih parah. Sampai saat ini, jadwal pertemuan langsung kedua belah pihak belum ditentukan secara pasti namun akan diumumkan segera oleh pihak Desa.
Tanah milik Djidja yang berada di Desa Sugitanga, Kecamatan Bajeng, Desa Pabbentengang, RT 001 RW 002, memiliki nomor objek pajak 73.06.020.007.014-0128.0 dan telah lunas dibayar PPB sampai pembayaran terakhir pada tanggal 31 Oktober 2025.,Ungkapnya,
Arifin Sulsel
Redaksi : Sorotanpublic.com



