BREAKING NEWS

Sidang Pra Peradilan Nomor 45 Berjalan Lancar Meskipun Tunda, Jadwal Selanjutnya Ditetapkan

 
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 16 Desember 2025 – Sidang pra peradilan nomor 45 yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Makassar berjalan dengan baik meskipun mengalami tunda sementara akibat perbaikan perangkat memori rapid yang digunakan dalam proses sidang. Sidang yang merupakan sesi ketiga ini berlangsung hingga sore hari, dengan semua pihak tetap menunjukkan kesabaran dalam menghadapi hambatan teknis yang muncul.
 
Selama sidang, pihak tergugat tidak dapat didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahmat Hidayat Amahoru, S.H., M.H., karena masih dalam kondisi perawatan. Meskipun demikian, proses sidang tetap berlanjut sesuai aturan karena pihak kuasa hukum telah memberitahukan alasan ketidakhadiran dan akan melengkapi dengan surat keterangan dari tempat perawatan. Hal ini mendapatkan persetujuan hakim yang mengakui alasan tersebut sebagai sesuatu yang tidak terduga dan dapat diterima.
 
Selama penyelenggaraan sidang, hakim membagikan aba-aba penting mengenai prinsip keadilan yang menjadi landasan inti dari seluruh proses peradilan pidana. Hakim juga menekankan pentingnya kepatuhan semua pihak terhadap jadwal dan aturan yang berlaku untuk memastikan proses berjalan adil dan efisien. Pesan ini dianggap relevan terutama setelah terjadinya tunda teknis dan ketidakhadiran kuasa hukum, agar proses selanjutnya lebih lancar.
 
Setelah menyelesaikan tahapan yang dijadwalkan hari ini, hakim telah menetapkan jadwal sidang selanjutnya dengan jelas. Rabu besok 17 Desember 2025 dijadwalkan untuk penyerahan jawaban dari Polsek Tamalate sebagai pihak termohon. Sedangkan pada Kamis mendatang 18 Desember 2025, akan dilaksanakan tahap pembuktian yang akan melibatkan panggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari kedua pihak yang terlibat dalam perkara. Tahap ini diharapkan menjadi titik krusial dalam mengumpulkan informasi untuk memutus perkara.
 
Dalam kesempatan ini, panitera pengadilan juga menjelaskan mengenai aturan yang berlaku jika pihak tergugat atau kuasanya tidak hadir sidang. Menurut Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan cara yang sah, hakim dapat memerintahkan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat (sidang in absentia) asalkan tergugat telah mendapatkan pemberitahuan yang cukup dan tidak ada alasan yang membenarkan ketidakhadirannya. Dalam kasus ketidakhadiran kuasa hukum karena kondisi perawatan seperti hari ini, hal tersebut dapat dianggap alasan sah jika dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari tempat perawatan.
 
Semua pihak yang terlibat telah menyetujui jadwal yang ditetapkan dan berjanji untuk hadir serta mempersiapkan segala kebutuhan yang dibutuhkan untuk tahapan sidang selanjutnya.Tutupnya,
 


Pewarta : Sinarpin 
Redaksi : M Mariyanto 

Arifin Sulsel Melaporkan Dari Makassar
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar