Skincare Tanpa Izin BPOM Guncang Makassar, AJR Beauty Jadi Sorotan
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 25 Desember 2025 — Peredaran produk kecantikan ilegal kembali mengguncang Kota Makassar dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Selatan. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada AJR Beauty, sebuah merek kosmetik yang diduga kuat beredar tanpa mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Investigasi awal Wartawan Lintasmakassar menunjukkan, produk-produk AJR Beauty yang beredar luas di pasaran tidak mencantumkan informasi wajib sebagaimana diatur dalam regulasi kosmetik nasional. Mulai dari nomor izin edar BPOM, tanggal produksi, alamat produsen, komposisi bahan, hingga berat bersih kemasan, seluruhnya tidak ditemukan pada label produk.
Padahal, kelengkapan informasi tersebut merupakan syarat mutlak dan tidak bisa ditawar dalam peredaran kosmetik di Indonesia, demi menjamin keamanan dan keselamatan konsumen.
Ironisnya, meski diduga ilegal, produk AJR Beauty justru menjalar cepat di Kota Makassar dan wilayah lain di Sulawesi Selatan, dipasarkan secara masif melalui media sosial, dan beredar bebas tanpa pengawasan yang jelas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pemilik AJR Beauty yang diketahui bernama Mira diduga memproduksi sendiri sejumlah produk, termasuk handbody racikan, tanpa standar laboratorium dan uji keamanan yang sah. Dalam beberapa unggahan video di media sosial, yang bersangkutan terlihat secara terbuka mempromosikan dan memperlihatkan proses serta produknya ke publik, seolah tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
Sebagai informasi, regulasi kosmetik di Indonesia diatur secara ketat melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta sejumlah Peraturan BPOM, di antaranya PerBPOM Nomor 17 Tahun 2022, PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019, dan PerBPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang notifikasi dan penandaan kosmetik.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap produk kosmetik yang diedarkan wajib memiliki izin edar BPOM, memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan, serta mencantumkan informasi produk secara lengkap dan benar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana dan denda berat.
Publik kini menanti langkah tegas dari BPOM Makassar dan aparat kepolisian, untuk menghentikan peredaran produk yang diduga ilegal ini, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum di tengah ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.
Ruslan



