Viral Menuding Polisi, Fakta Berbicara: Penyebar Video Klarifikasi dan Minta Maaf
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Seorang wanita bernama Dina, yang sebelumnya menyebarkan video berisi tudingan terhadap Polsek Rappocini dan sempat viral di media sosial, akhirnya melakukan klarifikasi resmi. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., serta Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Rabu (31/12/2025).
Dalam pernyataannya, Dina mengakui bahwa informasi yang ia sampaikan dalam video sebelumnya tidak benar dan murni merupakan kesalahannya. Ia mengaku membuat pernyataan tersebut hanya berdasarkan keterangan sepihak dari seorang pelaku yang ia temui di sel tahanan Mapolsek Rappocini, tanpa melakukan konfirmasi kepada penyidik.
“Saya mengaku salah dan ingin mengklarifikasi pernyataan saya untuk mengembalikan nama baik Polsek Rappocini. Apa yang saya sampaikan sebelumnya tidak benar karena saya hanya mendengar keterangan dari pelaku dan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik,” ujar Dina di hadapan awak media.
Ia juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian, khususnya Polsek Rappocini, atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat video yang ia unggah di akun media sosial TikTok miliknya.
“Saya atas nama Dina yang menyebarkan video tersebut memohon maaf kepada institusi kepolisian, khususnya Polsek Rappocini, atas kegaduhan yang terjadi akibat video yang saya unggah,” tambahnya.
Dina mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui fakta yang sebenarnya setelah video tersebut viral. Berdasarkan penjelasan resmi kepolisian, penadah dan sepeda motor hasil curian tidak pernah dilepaskan, melainkan masih dalam proses penyelidikan.
Sementara terduga penadah hingga kini masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M., menjelaskan kronologi perkara secara utuh. Ia menegaskan bahwa terjadi kesalahpahaman dari pihak pelapor yang mengira seorang pria berinisial HR sebagai penadah.
“Korban atau pelapor ini salah paham. Ia menduga HR adalah penadah sehingga merasa keberatan ketika yang bersangkutan diizinkan pulang. Perlu kami tegaskan, HR adalah saksi, bukan penadah,” tegas Kompol Ismail.
Ia menjelaskan, tanpa melakukan klarifikasi kepada penyidik, yang bersangkutan kemudian berinisiatif membuat dan menyebarkan video di media sosial dengan tudingan bahwa Polsek Rappocini telah melepaskan penadah dan barang bukti, yang pada faktanya tidak benar.
“Oleh karena itu, kami berharap setelah adanya klarifikasi resmi ini, tidak ada lagi berita hoaks yang beredar, baik di media online maupun media sosial.
Apabila masih ditemukan penyebaran informasi bohong, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Rappocini.
Editor : @swar



