Hukum Dipermainkan: Praperadilan No. 41 PN Makassar Langgar Asas Finalitas, KPK Diminta Turun Tangan
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 4 Januari 2026 — Asas kepastian hukum kembali diguncang keras. Dua putusan praperadilan yang saling menegasikan di Pengadilan Negeri Makassar tidak hanya menimbulkan kontroversi, tetapi juga memantik alarm serius bagi integritas sistem peradilan pidana nasional.
Praperadilan, sebagai instrumen kontrol yang limitatis, tegas, dan tertutup, telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Fungsinya bukan arena uji coba, apalagi ruang spekulasi.
Ia hanya dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penghentian penyidikan atau penuntutan.
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, pelapor tidak memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan. Posisi pelapor semata sebagai pihak yang menyampaikan laporan dugaan tindak pidana, bukan subjek yang dirugikan oleh tindakan upaya paksa aparat penegak hukum.
Ketentuan ini bukan tafsir bebas, melainkan ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Pasal 83 KUHAP, serta PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
Lebih jauh, PERMA 4/2016 secara tegas menutup pintu terhadap segala bentuk upaya hukum lanjutan atas putusan praperadilan. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat (inkracht), tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK), demi menjaga asas kepastian hukum dan nebis in idem.
Putusan yang telah mengesahkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak boleh, dan tidak sah, digugat kembali melalui praperadilan baru oleh pihak mana pun, terlebih oleh pelapor.
Namun, fakta di Pengadilan Negeri Makassar justru berteriak sebaliknya.
Pada 28 Agustus 2025, dalam perkara Praperadilan Nomor 29/Pid/2025, hakim praperadilan memenangkan tersangka Ishak Hamzah, sekaligus menguatkan sahnya SP3. Secara hukum, putusan ini menutup rapat ruang praperadilan lanjutan atas perkara yang sama.
Ironisnya, dua bulan berselang, tepat 29 Oktober 2025, PN Makassar kembali mengadili perkara yang identik melalui Praperadilan Nomor 41/Pid/2025.
Lebih ironis lagi, pelapor justru dinyatakan menang. Palu putusan diketok oleh Hakim Praperadilan Subai, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Andi Nirwan A.Y., S.H.,
Pertanyaan mendasar pun mengemuka dan tak terelakkan:
Bagaimana mungkin perkara praperadilan yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap diadili kembali, bahkan atas permohonan pihak yang secara hukum tidak memiliki legal standing?
Situasi ini memunculkan kesan kelam bahwa di PN Makassar berlaku logika terbalik: “Di atas praperadilan, masih ada praperadilan.”
Sebuah preseden berbahaya yang jika dibiarkan, akan menghancurkan sendi kepastian hukum, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, melemahkan wibawa pengadilan, dan menyeret sistem peradilan pidana ke jurang ketidakpastian struktural.
Publik kini menunggu sikap tegas Mahkamah Agung RI untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mandat Pasal 4 PERMA 4/2016. Tanpa koreksi dan penindakan yang jelas, bukan hanya putusan yang saling meniadakan hukum, marwah peradilan itu sendiri terancam runtuh oleh palu yang kehilangan kompas hukumnya.
AR



