BREAKING NEWS

Kasus Penganiayaan di Pannampu: Polrestabes Makassar Panggil Mustari Alias Kewel


LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar secara resmi melayangkan undangan klarifikasi kepada seorang pria bernama Mustari alias Kewel, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor: B/…/I/RES.1.6/2026/Satreskrim, bertanggal Januari 2026.

Pemanggilan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/2417/XII/2025/SPKT/Polrestabes Makassar, yang diajukan oleh seorang perempuan bernama Fitriani, pada 17 Desember 2025. Dalam laporan itu, pelapor mengaku menjadi korban penganiayaan di Jl. Indah 6 Lorong 1, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, yang diduga dilakukan oleh terlapor, Mustari alias Kewel.

Berdasarkan isi laporan dan uraian kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 14.15 WITA.

Pelapor mengungkapkan bahwa dirinya dipukul menggunakan tangan pada bagian wajah dan kepala sehingga menyebabkan bengkak serta rasa nyeri. Pelapor juga menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan itu terekam kamera CCTV milik korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polrestabes Makassar telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/4524/XII/RES.1.6/2025, tanggal 29 Desember 2025, dan menunjuk Briptu Dede Anugerah Alamjaya sebagai penyidik penanganan perkara.

Dalam surat undangan klarifikasi, penyidik meminta Mustari alias Kewel hadir sebagai saksi guna memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. 

Pemeriksaan dijadwalkan pada:
Hari/Tanggal: Senin, 19 Januari 2026
Tempat: Ruangan Unit VI Satreskrim Polrestabes Makassar
Pukul: 12.00 WITA

Kepolisian juga meminta terlapor membawa dokumen identitas diri serta dokumen lain yang dianggap relevan dengan penanganan perkara.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., dalam surat tersebut menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari prosedur resmi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterimanya pada 29 Desember 2025 dinyatakan bahwa penyelidikan sedang berjalan dan pihak kepolisian akan terus memproses laporan sesuai regulasi sampai seluruh unsur perkara terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih menunggu kehadiran terlapor guna memberikan keterangan lanjutan. Proses hukum dipastikan akan terus bergulir seiring pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi lainnya.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar