BREAKING NEWS

Ketua Senat FSH UIN Alauddin Kritik Konsep Pemilihan Pemimpin: Islam Tidak Tetapkan Sistem Absolut untuk Pilkada

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum Senat Mahasiswa fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Aqil Abdan Syakuran , mengkritis ketatanegaraan Islam terhadap wacana pilkada yang mendatang di Indonesia.

Aqil Abdan Syakuran, di depan awak media selasa 14 Januari 2026 menanggapi wacana terhadap proses pemilihan suatu pemimpin, baik dari segi agama termasuk Islam tidak pernah menetapkan satu sistem yang diduga bersifat absolut dan baku,Konsep pemilihan pemimpin dalam dogma agama seharusnya bersifat terbuka dan kontekstual, sehingga dapat menyesuaikan dengan kondisi sosial-politik setiap zaman:tuturnya.

Aqil juga menyampaika, di dalam Islam tidak menjelaskan secara eksplisit mekanisme teknis pemilihan pemimpin, melainkan lebih menekankan pada nilai, syarat moral, dan kapasitas kepemimpinan itu sendiri, dalam setiap konteks Indonesia, 

Aqil mengatakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah ke depan kembali mengemuka, khususnya melalui sistem keterwakilan, di mana bupati dan gubernur dipilih oleh DPRD kabupaten/kota atau provinsi. Namun Persoalan ini sering kali dirujuk secara langsung berdasarkan UUD 1945 untuk menjadikan UUD sebagai landasan hukum semata dalam persoalan teknis pilkada dinilai terlalu dangkal, mengingat UUD pada hakikatnya merupakan kerangka besar kehidupan politik bangsa, bukan regulasi teknis yang operasional. 

Oleh karena itu, diperlukan penjabaran lebih lanjut melalui undang-undang di bawah UUD 1945 agar mampu menjawab secara konkret tantangan dan problematika pilkada di masa mendatang, dari kondisi tersebut.

Aqil mengingatkan pentingnya penulis mencoba menawarkan perspektif alternatif sebagai bahan pertimbangan dalam pembentukan regulasi ke depan, dengan merujuk pada tradisi politik Islam (siyāsah syar‘iyyah) yang pernah dipraktikkan dalam sejarah. Perspektif ini diharapkan dapat menjadi referensi baru dalam diskursus politik, khususnya terkait penentuan pemimpin daerah.

Aqil juga menyampaikan ada salah satu pemikir politik Islam yang relevan untuk dikaji, seperti al-Hasan al-Māwardī. Ia hidup pada masa Dinasti Buwaihi (al-Buyid), sebuah rezim dengan corak oligarkis, di mana kekuasaan diwariskan secara turun-temurun. Namun menariknya, pada masa tersebut justru terjadi kemajuan signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan. Para penguasa Buwaihi memberikan penghormatan tinggi kepada ulama dan kaum intelektual; bahkan banyak di antara mereka yang diangkat sebagai pemimpin, hakim, maupun penasihat politik kerajaan.

Aqil menyampaikan bagaiman sejarah politik Islam maka dari itu  kita harus belajar bagaimana bisa Melihat realitas tersebut, al-Māwardī merumuskan dua konsep penting dalam proses penentuan pemimpin. Pertama, pemimpin dipilih oleh ahl al-ikhtiyār, yakni kelompok orang yang memiliki kecakapan, keadilan, dan kemampuan analisis politik yang mendalam (hatta yaktaruhum). Kedua, peran sentral para ulama yang bermusyawarah dan saling mendorong di antara mereka untuk menentukan sosok yang paling layak memimpin,:tegasnya. 

Ia menambahkan terkait Pandangan al-Māwardī ini bahwa pengetahuan dan kapasitas intelektual merupakan elemen krusial dalam proses politik, terutama dalam memilih pemimpin.

Aqil kembali menegaskan perang seorang penulis bahwa penerapannya dalam konteks Indonesia dapat dipertimbangkan dengan memperketat kualifikasi pihak yang berhak memilih pemimpin. Misalnya, hak pilih diberikan kepada kalangan akademisi dengan kualifikasi minimal doktor hingga profesor. Setidaknya, kelompok ini dinilai memiliki kemampuan analitis yang memadai untuk menimbang dampak kebijakan publik, serta relatif lebih tahan terhadap godaan praktik politik uang, baik karena faktor etika akademik maupun kemandirian ekonomi,Alternatif lainnya.

Aqil menegaskannya berdasarkan mekanisme pemilihan tetap dilakukan melalui DPRD, maka kualifikasi pendidikan anggota DPRD yang memiliki hak memilih kepala daerah seharusnya diperketat, minimal bergelar doktor. Semakin kuat kualifikasi pemilih, semakin besar pula peluang untuk mendeteksi dan meminimalisasi kecurangan. Dalam perspektif ini, demokrasi tidak semata-mata diukur dari kuantitas partisipasi, melainkan dari kualitas pengambilan keputusan.
Secara konseptual, demokrasi seharusnya dikembalikan pada tujuannya, yaitu menjamin kepentingan rakyat (demos) dan membatasi kekuasaan penguasa melalui hukum. Dalam sejarah Yunani Kuno, istilah demos bahkan kerap digunakan secara peyoratif untuk menyebut kelompok inferior. Namun dalam konteks modern, negara demokrasi sejati adalah negara yang mampu melindungi hak-hak rakyatnya serta menegakkan supremasi hukum, sebagaimana tujuan hukum dalam teori hukum modern.

Aqil juga berharap dari keseluruhan uraian tersebut, muncul pertanyaan mendasar terkait kesiapan negara Indonesia dalam menghadapi wacana ini. Apakah kapasitas keilmuan para wakil rakyat saat ini sudah memadai? Apakah mereka mampu menjaga netralitas dan benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya dapat dinilai dari kondisi dan kinerja wakil rakyat itu sendiri hari ini.:tutupnya
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar