Pengrusakan Hutan di Erelembang Masuk Babak Baru, Satu Tersangka Ditangani Polres Gowa, GERAK-MISI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, GOWA — Proses hukum kasus pengrusakan hutan di Dusun Ma’lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, memasuki babak baru. Penanganan perkara yang sementara bergulir di Mapolres Gowa ini telah menetapkan satu orang tersangka. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ando, perwakilan GERAK-MISI, yang menilai bahwa insiden tersebut bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi potensi ancaman bencana besar bagi masyarakat sekitar.
Menurut Ando, investigasi mendalam yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah fakta lapangan yang mengarah pada adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam kegiatan perusakan hutan pinus tersebut.
Ancaman Longsor dan Kerusakan Ekologis
Wilayah yang kini gundul akibat penebangan dan pengerukan tanah dinilai berisiko tinggi mengalami longsor.
Hutan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga air hujan kini kehilangan vegetasinya. “Ini bukan hanya pengrusakan hutan, tetapi ancaman keselamatan bagi warga di Desa Erelembang dan sekitarnya,” tegas Ando.
Temuan Lapangan: Alat Berat, Lahan Gundul, dan Aktivitas Terorganisir GERAK-MISI menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada tindakan terorganisir, antara lain:
Banyaknya pohon pinus tumbang dan lahan terbuka.
Adanya pengerukan tanah dalam skala cukup besar. Kehadiran alat berat yang beroperasi di lokasi kejadian.
“Alat berat tidak mungkin bergerak sendiri. Ada operator, ada pemilik, ada yang mengarahkan, ada yang memasok bahan bakar. Artinya, ada struktur tindakan yang terencana,” jelas Ando.
Kewenangan Pemerintah Desa dan Dugaan Pembiaran
Investigasi GERAK-MISI juga menyoroti keberadaan Pemerintah Desa Erelembang dalam lingkup TKP. Menurut mereka, aktivitas seperti itu mustahil berlangsung tanpa diketahui aparat desa.
“Pertanyaannya: apakah selama ini pemerintah desa tidak mengetahui aktivitas alat berat yang besar, bising, dan beroperasi di wilayahnya? Ini harus diklarifikasi oleh penyidik,” kata Ando.
Kerangka Hukum yang Relevan
GERAK-MISI menekankan bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pidana 1–3 tahun dan denda sampai Rp3 miliar bagi pelaku kegiatan tanpa izin lingkungan.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 94 mengatur sanksi 8–15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pihak yang menyuruh atau mengorganisasi pembalakan liar.
Pasal 104 mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang melakukan pembiaran atas perusakan hutan.
3. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
Pasal 20 dan 21 mengatur penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana.
Desakan Pemanggilan Pihak-Pihak yang Diduga Terlibat
GERAK-MISI mendesak Polres Gowa untuk memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang diduga terkait, termasuk:
Pemilik alat berat: diduga bernama Patta Tokkong.
Sopir pribadi pemilik alat berat: Muhtar.
Operator alat berat: Putra.
Kepala Desa Erelembang: Putra Syarif.
Menurut Ando, pemanggilan saksi-saksi tersebut penting untuk menguatkan supremasi hukum dan memastikan tidak ada pelaku utama yang lolos dari jerat pidana.
GERAK-MISI: Penegakan Hukum Harus Seterang Cahaya Menutup pernyataannya, Ando menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Masyarakat membutuhkan proses hukum yang transparan. In criminalibus probantiones debent esse luce clariores, pembuktian perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya,” tegasnya.
GERAK-MISI berharap penanganan perkara ini menjadi momentum penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih di Kabupaten Gowa.



