Bendera Robek di Kantor Lurah Parang, Simbol Negara Terkoyak oleh Kelalaian Lurah
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Sorotan tajam publik kini mengarah ke Kantor Lurah Parang setelah ditemukannya Bendera Merah Putih berkibar dalam kondisi robek dan lusuh tanpa penanganan, pada Sabtu (21/03/2026). Di tengah tuntutan pelayanan publik yang profesional dan keteladanan aparatur, pemandangan tersebut justru dinilai mencederai rasa hormat terhadap simbol negara.
Peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan cerminan sikap abai yang sulit ditoleransi. Kantor pemerintahan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai nasionalisme justru memperlihatkan hal sebaliknya. Kondisi bendera yang rusak dan dibiarkan berkibar memicu pertanyaan serius terkait komitmen, disiplin, serta pengawasan internal di lingkungan tersebut.
Ironisnya, di saat masyarakat dituntut untuk taat aturan dan menjaga kehormatan simbol negara, aparatur justru terkesan lalai menjalankan tanggung jawab yang sama. Minimnya respons cepat memperkuat dugaan adanya pembiaran, sekaligus memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat kelurahan.
Secara regulasi, tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal 24 huruf c secara tegas disebutkan larangan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut. Sementara Pasal 67 huruf b mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar.
Saat dikonfirmasi, Lurah Parang mengakui kondisi bendera tersebut. Ia menyebut kerusakan terjadi akibat cuaca ekstrem. “Iye, pasca angin kencang,” ujarnya singkat.
Namun demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredam kritik. Publik mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum dilakukan penggantian bendera yang rusak. Sebab, Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, melainkan simbol perjuangan dan kemerdekaan bangsa yang seharusnya dijaga dengan penuh penghormatan.
Kondisi ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh serta tindakan cepat dari pihak terkait. Lebih dari itu, ketegasan dalam menjaga simbol negara menjadi ujian nyata bagi integritas aparatur. Sebab, jika hal mendasar seperti ini saja diabaikan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat ikut “robek” sebagaimana bendera yang dibiarkan berkibar dalam kondisi memprihatinkan.



