BREAKING NEWS

Bripka Irfan alias Karol Resmi Dipecat dari Polri, Terbukti Terlibat Kasus Sabu di Bima Kota

LINTASMAKASSAR.COM, BIMA — Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bripka Irfan alias Karol resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bima.

Keputusan tegas tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polres Bima Kota pada 4 hingga 5 Maret 2026. Dalam persidangan tersebut, majelis etik menyatakan Bripka Irfan terbukti melakukan pelanggaran berat yang dikategorikan sebagai perbuatan tercela, sekaligus mencoreng kehormatan dan marwah institusi Polri.

Kasus yang menjerat Bripka Irfan alias Karol bermula dari pengungkapan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bima. Perkara ini tidak berdiri sendiri, sebab dalam proses penyelidikan juga menyeret sejumlah oknum lain, termasuk seorang pejabat di lingkungan Polres Bima Kota yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba.

Melalui rangkaian pemeriksaan internal yang panjang dan proses persidangan etik yang ketat, majelis KKEP akhirnya menjatuhkan sanksi terberat dalam disiplin kepolisian, yakni pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian. Putusan tersebut resmi diberlakukan pada Maret 2026.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Polri berupaya menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik dengan menindak tegas setiap personel yang terlibat dalam kejahatan, khususnya kejahatan narkotika yang menjadi musuh bersama bangsa.

Meski telah dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, proses hukum terhadap Bripka Irfan alias Karol tidak berhenti sampai di situ. Ia juga berpotensi menghadapi proses pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila terbukti secara hukum terlibat dalam peredaran narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang bermain dalam pusaran narkoba. Setiap anggota Polri dituntut menjaga integritas, menjunjung tinggi sumpah jabatan, serta menghindari segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.


Pras
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar