Fenomena “Perang-perangan” Senjata Mainan di Makassar: Cermin Minimnya Ruang Ekspresi Remaja
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Maraknya permainan perang-perangan menggunakan senjata mainan yang dilakukan sejumlah remaja di berbagai wilayah di Kota Makassar menjadi fenomena sosial yang patut mendapat perhatian serius. Aktivitas yang kerap dilakukan secara berkelompok ini dinilai tidak sekadar permainan biasa, tetapi juga mencerminkan terbatasnya fasilitas hiburan dan ruang bermain yang memadai bagi anak muda sebagai sarana menyalurkan energi serta kreativitas secara positif.
Sejumlah pengamat menilai, fenomena tersebut merupakan bagian dari budaya populer yang berkembang di kalangan remaja. Di satu sisi, aktivitas tersebut dapat menjadi bentuk ekspresi kebersamaan dan solidaritas kelompok. Namun di sisi lain, apabila tidak dikelola dengan baik, permainan yang melibatkan simulasi konflik tersebut berpotensi memicu perilaku agresif hingga menimbulkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.
Dalam perspektif sosiologi, fenomena ini dapat dipahami melalui teori perilaku kolektif. Teori ini menjelaskan bahwa individu dalam kelompok dapat bertindak di luar pola perilaku sosial yang lazim ketika berada dalam situasi tertentu. Permainan perang-perangan yang dilakukan secara berkelompok menunjukkan ciri-ciri perilaku kolektif karena muncul secara spontan atau semi-terorganisir, dipengaruhi oleh emosi bersama, serta diperkuat oleh identitas kelompok.
Remaja yang merasa kurang memiliki ruang ekspresi formal kerap membentuk kelompok bermain yang memberi mereka rasa kebersamaan atau sense of belonging. Namun tanpa regulasi dan pengawasan yang memadai, dinamika kelompok tersebut dapat berkembang menjadi lebih agresif, terutama ketika muncul persaingan antar kelompok yang berpotensi memicu konflik.
Selain itu, fenomena ini juga dapat dianalisis melalui teori kontrol sosial.
Teori tersebut berangkat dari asumsi bahwa kecenderungan perilaku menyimpang dapat ditekan melalui ikatan sosial yang kuat, seperti peran keluarga, sekolah, dan norma masyarakat. Maraknya permainan perang-perangan di ruang publik dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan orang tua, kurangnya keterlibatan institusi pendidikan dalam menyediakan kegiatan alternatif, serta minimnya kontrol sosial dari lingkungan sekitar.
Para pemerhati sosial menilai bahwa pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui larangan atau tindakan represif. Upaya yang lebih efektif adalah memperkuat kontrol sosial dan menyediakan ruang kegiatan yang positif bagi remaja, seperti fasilitas olahraga, kegiatan seni dan kreativitas, serta pembentukan komunitas hobi yang terorganisir dan mendapatkan pendampingan.
Di sisi lain, peran tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan lembaga pendidikan juga dinilai penting dalam menciptakan ruang aman bagi generasi muda untuk beraktivitas secara produktif. Keterlibatan semua pihak diharapkan mampu mengarahkan energi dan kreativitas remaja ke arah yang lebih konstruktif.
Sebagai kesimpulan, fenomena permainan perang-perangan menggunakan senjata mainan di Makassar merupakan gejala sosial yang kompleks.
Aktivitas tersebut tidak hanya mencerminkan dinamika budaya populer di kalangan remaja, tetapi juga menunjukkan kebutuhan mereka akan ruang ekspresi dan identitas. Tanpa pengelolaan yang baik dan penguatan kontrol sosial, perilaku kolektif ini berpotensi berkembang menjadi masalah sosial baru. Karena itu, pendekatan preventif dan partisipatif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah menjadi langkah yang dinilai paling efektif untuk mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul.
Red



