BREAKING NEWS

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tipikor BNPT Bansos Luwu Ajukan Perlawanan

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Tim kuasa hukum terdakwa MS dan AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program BNPT Bansos Kabupaten Luwu tahun 2020 mengajukan perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kamis (12/3/2026).

Kuasa hukum MS dari Kantor Hukum SPARTA & Partners, Andi Budiman, S.H., menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga berpotensi melanggar prinsip dasar hukum acara pidana. Menurutnya, dakwaan tersebut tidak menguraikan secara terang peran, perbuatan, maupun hubungan kausal antara terdakwa dengan dugaan kerugian negara.

Selain itu, unsur “melawan hukum” dan “penyalahgunaan kewenangan” dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai tidak dijelaskan secara jelas dalam dakwaan. Tim kuasa hukum juga menilai tidak ada uraian konkret mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh klien mereka.

Kuasa hukum juga mempertanyakan penjelasan mengenai kerugian negara dalam dakwaan yang dianggap tidak memaparkan sumber perhitungan, metode audit, maupun lembaga yang berwenang menetapkannya.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum MS mengajukan perlawanan pada sidang hari ini dengan harapan majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh argumentasi hukum yang disampaikan.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum terdakwa AS yang diwakili La Ode Syafruddin, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti yang sah, serta penerapan hukum yang tepat guna menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar