BREAKING NEWS

Kasus Terbakarnya HA Karyawan Laundry Alyssum Manggala Terbongkar, PH Korban Meminta pelaku Segera di Amankan.!!

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Makassar jadi sorotan setelah terungkap adanya rangkaian peristiwa yang diduga tidak ditangani secara utuh sejak awal oleh aparat penegak hukum.

Peristiwa ini sebelumnya telah resmi dilaporkan di tingkat Polsek Manggala dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 23 Februari 2026. Namun dalam perjalanannya, perkara tersebut kemudian berlanjut dan kembali tercatat di Polrestabes Makassar dengan STPL Nomor: STPL/1173/IV/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.

Dalam keterangan persnya di salah satu warkop seputaran Jl. Urip Sumoharjo Makassar, kuasa hukum HA menilai, sejak awal kasus ini tidak ditangani sebagai satu kesatuan peristiwa, melainkan terpisah-pisah, sehingga berpotensi mengaburkan konstruksi hukum yang sebenarnya. (18/4/26)

Penasihat hukum HA, Sandi, S.H, menegaskan bahwa inti persoalan terletak pada alur penanganan yang dinilai janggal dan tidak sistematis. “Ini jelas satu rangkaian kejadian. Bahkan sudah dilaporkan sejak awal di Polsek Manggala. "Seharusnya sejak saat itu langsung dilimpahkan dan ditangani secara komprehensif di Polrestabes Makassar,” tegasnya.

Sandi mengungkap sejumlah fakta penting yang saling berkaitan diantaranya :

Laporan awal telah dibuat di Polsek Manggala pada 23 Februari 2026, Dugaan hubungan antara korban HA dan terduga pelaku AG dalam jangka waktu lama, Dugaan hubungan intim berulang selama kurang lebih satu tahun, Indikasi dugaan kehamilan korban berdasarkan hasil visum, Barang bukti digital berupa percakapan (chat) yang telah diamankan, Barang bukti berupa botol Aqua berisi bahan bakar, korek, gunting dan sarung tangan dilokasi, Keberadaan terduga pelaku di lokasi kejadian, yang disebut diduga bersama korban sebelum dan setelah peristiwa terjadi.

Menurut Sandi, seluruh fakta tersebut seharusnya sejak awal ditarik dalam satu konstruksi perkara yang utuh. “Keberadaan terduga pelaku di lokasi, baik sebelum maupun setelah kejadian, adalah bagian penting dari rangkaian. Ini harus didalami secara serius,” ujarnya.

Salah satu kejanggalan utama, menurut tim kuasa hukum, adalah perubahan arah penanganan setelah hasil visum keluar. “Setelah hasil visum menguat, termasuk adanya dugaan kehamilan, barulah kami diarahkan membuat laporan baru. Padahal itu seharusnya menjadi alat bukti pendukung dari laporan awal,” jelas Sandi.

Pengakuan AG yang perlu Diuji
Dalam perkembangan lain, Sandi mengungkap adanya komunikasi antara pihak kuasa hukum terduga pelaku (AG) dengan kuasa hukum korban (HA).“Disampaikan kepada kami bahwa kliennya diduga memiliki hubungan dengan korban dan telah melakukan hubungan badan dalam kurun waktu tertentu. Ini tentu harus diuji secara objektif dalam proses hukum,” ungkapnya.

Indikasi Persoalan Prosedural
Dari keseluruhan rangkaian tersebut, tim kuasa hukum HA melihat adanya indikasi persoalan dalam prosedur penanganan :

Dugaan keterlambatan pelimpahan dari Polsek ke Polrestabes, Penanganan yang tidak sejak awal berbasis satu rangkaian kejadian, Perubahan arah proses setelah munculnya alat bukti utama.

Dugaan lambannya respons penyidik polsek manggala terhadap fakta-fakta awal. “Kalau sejak awal laporan pertama ditindaklanjuti secara benar, maka tidak akan ada kesan lamban seperti sekarang,” tegasnya.

Pihak keluarga korban kini mendesak aparat penegak hukum untuk :

Menyatukan seluruh rangkaian perkara sejak laporan awal

Mendalami semua fakta, termasuk keberadaan terduga pelaku di lokasi

Mempercepat proses penyelidikan

Menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik

Menangkap segera pelaku yang masih bebas berkeliaran

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan signifikan maupun status hukum terlapor.

Dengan adanya dua laporan yang saling berkaitan sejak Februari hingga April 2026, serta munculnya fakta-fakta baru seperti indikasi kehamilan dan keberadaan terduga pelaku di lokasi kejadian, kasus ini semakin menunjukkan bahwa perkara tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

Publik kini menanti apakah aparat penegak hukum mampu membuka secara terang keseluruhan peristiwa, atau justru membiarkan penanganan yang dinilai janggal ini terus berlarut tanpa kepastian hukum.

Tim Redaksi
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit