BREAKING NEWS

Kasus Penganiayaan Mandek di Tahap Penyidikan, Kinerja Kapolsek dan Kanit Reskrim Minasatene Dipertanyakan, Haruskah Kapolres Pangkep Turun Tangan?

LINTASMAKASSAR.COM, PANGKEP – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Minasatene, Polres Pangkep, kini menjadi sorotan. Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, proses hukum yang dinilai berjalan lamban memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Minasatene dan Kanit Reskrim.

Korban, Nasrawati alias Wati Binti Sallomo, mengaku hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukannya sejak 23 Juni 2026 dengan nomor LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, 22 Juni 2026, di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta luka-luka lain yang diduga akibat tindakan penganiayaan.

Perkara tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, meski penyidikan telah dimulai, hingga kini korban mengaku belum menerima informasi mengenai perkembangan signifikan, termasuk terkait penetapan tersangka maupun langkah-langkah penyidikan lanjutan. Kondisi ini memunculkan kritik dan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara tersebut.

Lambannya proses penegakan hukum dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebab, salah satu prinsip utama penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan pelayanan yang profesional kepada setiap pencari keadilan.

Korban berharap penyidik bekerja secara objektif, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga perkara yang dilaporkan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap laporan masyarakat, menurutnya, harus ditangani secara serius, cepat, dan akuntabel.

Sorotan pun kini mengarah kepada jajaran Polres Pangkep. Publik menanti langkah tegas Kapolres Pangkep untuk melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut apabila memang ditemukan kendala yang menyebabkan proses penyidikan berjalan lambat. Pengawasan dari pimpinan dinilai penting agar proses hukum tetap berada pada koridor profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.


Redaksi

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit