BREAKING NEWS

Keluarga Prada Herul M. Nail Hormati Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar, Namun Pertanyakan Vonis Enam Tahun bagi Prada AG

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar menjatuhkan putusan pidana terhadap tiga terdakwa dalam perkara penganiayaan yang menghilangkan nyawan Prada Herul M. Nail, anggota Batalyon Arhanud 4/AAY, melalui Perkara Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026.

Perkara ini menyeret tiga prajurit dari kesatuan yang sama, yakni Batalyon Arhanud 4/AAY, masing-masing Prada AG, Prada WE, dan Prada FL, sebagai terdakwa dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya rekan mereka sendiri.

Sebelum putusan dibacakan, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 131 KUHP Militer dengan tuntutan pidana pokok masing-masing 9 (sembilan) tahun penjara serta pidana tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan TNI.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa, yakni Prada AG dipidana 6 (enam) tahun penjara disertai pidana tambahan PTDH, sedangkan Prada WE dan Prada FL masing-masing dijatuhi pidana 7 (tujuh) tahun penjara serta pidana tambahan PTDH dari dinas keprajuritan TNI.

Putusan tersebut mendapat tanggapan dari keluarga almarhum yang diwakili Suardi, Parman selaku ayah korban, serta Muh. Taufik. Mereka menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim, namun tetap menyimpan duka mendalam dan mempertanyakan perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada salah satu terdakwa.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-16 Makassar atas putusan yang telah dibacakan hari ini. Kami menghormati keputusan tersebut dan mengapresiasi seluruh proses persidangan yang telah berjalan," ujar Suardi.

Meski demikian, Suardi menegaskan bahwa sebagai keluarga korban, tidak ada putusan yang mampu mengembalikan nyawa almarhum.

"Seberat apa pun hukumannya, kami sebagai keluarga korban tentu tidak akan pernah merasa puas. Namun kami adalah masyarakat yang taat terhadap hukum, sehingga kami menghormati dan menerima keputusan pengadilan," katanya.

Menurut keluarga, putusan tersebut setidaknya menjadi bukti bahwa proses peradilan masih mampu menghadirkan harapan akan tegaknya keadilan.

"Awalnya kami sempat ragu apakah keadilan itu benar-benar ada. Tetapi melalui persidangan hari ini kami melihat bahwa hukum masih bekerja. Kami mengapresiasi majelis hakim beserta seluruh jajaran pengadilan yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif."

Parman selaku ayah almarhum mengaku masih menyisakan tanda tanya terhadap putusan Majelis Hakim, khususnya mengenai vonis 6 (enam) tahun penjara yang dijatuhkan kepada Prada AG.

Menurutnya, seluruh terdakwa sebelumnya dituntut sama oleh Oditur Militer, yakni 9 (sembilan) tahun penjara disertai PTDH, namun hasil putusan justru berbeda.

"Jujur, sebagai keluarga korban kami sebenarnya berharap seluruh pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami menghargai keputusan hakim karena tentu memiliki pertimbangan hukum. Tetapi yang menjadi pertanyaan kami, mengapa Prada AG hanya dijatuhi hukuman enam tahun, padahal tuntutannya sama-sama sembilan tahun," ujar Parman.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta-fakta yang dipahami keluarga selama mengikuti persidangan, justru Prada AG dinilai memiliki peran yang paling dominan dalam tindakan yang menyebabkan meninggalnya almarhum.

"Bagi kami sebagai keluarga, justru Prada AG yang seharusnya memperoleh hukuman paling berat karena menurut pandangan kami dialah yang mengakhiri nyawa almarhum. Itulah yang menjadi pertanyaan besar bagi keluarga," tegasnya.

Sementara itu, Muh. Taufik menyampaikan bahwa keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer III-16 Makassar. Namun, mereka berharap putusan yang telah dibacakan tidak berubah selama masa pikir-pikir tujuh hari yang diberikan kepada para pihak.

"Kami berharap apa yang telah diputuskan hari ini tetap dipertahankan. Kami ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum dan rasa keadilan."

Ia juga menegaskan bahwa almarhum Prada Herul M. Nail, sebagai prajurit Batalyon Arhanud 4/AAY, merupakan seorang pengabdi negara yang berhak memperoleh perlindungan hukum dan keadilan.

"Almarhum adalah pengabdi negara. Karena itu kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses persidangan dan berharap putusan ini berkekuatan hukum tetap."

Perkara Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026 kini memasuki masa pikir-pikir selama tujuh hari. Keluarga berharap seluruh proses hukum selanjutnya berjalan secara objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas meninggalnya prajurit Batalyon Arhanud 4/AAY tersebut.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit