Korban Tolak Damai, Kasus Penganiayaan di Wilayah Polsek Minasatene Belum ada Penahanan Terhadap Pelaku
LINTASMAKASSAR.COM, PANGKEP – Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nasrawati alias Wati Binti Sallomo ke Polsek Minasatene terus bergulir. Setelah upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan, kasus dengan Nomor Laporan Polisi LP-B/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN tersebut direncanakan naik ke tahap penyidikan.
Hal itu diperkuat dengan komunikasi yang diterima media, di mana pihak kepolisian menyampaikan bahwa gelar perkara akan dilaksanakan setelah seluruh upaya perdamaian dinyatakan gagal. Korban disebut tetap memilih menempuh jalur hukum karena merasa keberatan atas perlakuan yang dialaminya.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/17/VI/2026/SPKT/POLSEK MINASATENE/POLRES PANGKEP/POLDA SULAWESI SELATAN, laporan resmi diterima pada 23 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep. Korban melaporkan seorang terlapor berinisial Per. Hado atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Menurut kronologi yang tertuang dalam laporan, peristiwa bermula ketika terlapor diduga mendatangi lokasi usaha korban dan terjadi perselisihan. Cekcok yang semula hanya adu mulut kemudian diduga berujung pada tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.
Korban mengaku mengalami luka benjol pada dahi, luka lecet pada wajah, memar di sekitar mata, kemerahan pada bagian mata, serta luka pada tangan akibat insiden tersebut. Merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Minasatene untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keputusan untuk melanjutkan proses hukum semakin menguat setelah upaya mediasi yang difasilitasi penyidik tidak menghasilkan titik temu. Situasi itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolsek Minasatene IPTU Alimin saat dihubungi melalui WhatsApp.
"Rencana hari Selasa kita laksanakan gelar perkara ke tahap penyidikan, karena sudah juga kita upayakan mediasi tapi tidak ada kesepakatan," tulis IPTU Alimin kepada media.
Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki babak baru. Publik menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan laporan LP-B/17/VI/2026 tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.
Hingga saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menunggu tahapan lanjutan dari hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penyidikan berikutnya.
