LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN - Kota Makassar kembali diwarnai riuh rendah demonstrasi. Kali ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa yang terfokus dan terarah di depan kantor megah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar, yang berlokasi strategis di Jalan Dr. Ratulangi, pada Jumat (16/05/2025) siang.
Aksi yang dimulai tepat pukul 14.00 WITA itu bukanlah sekadar luapan emosi sesaat. Para mahasiswa dengan lantang menyuarakan protes keras terhadap dugaan praktik melawan hukum yang disinyalir melibatkan oknum-oknum di tubuh PT Bank BSI. Mereka meyakini, praktik tersebut telah menimbulkan kerugian materiil bagi nasabah yang mempercayakan dananya kepada institusi perbankan syariah terkemuka ini.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam surat pemberitahuan aksi yang dilayangkan kepada aparat kepolisian, estimasi kekuatan massa yang turun ke jalan mencapai kurang lebih 50 orang. Dengan atribut organisasi yang berkibar dan mobil komando yang berfungsi sebagai podium orasi, para mahasiswa ini berhasil menarik perhatian khalayak. Aksi mereka bahkan berdampak signifikan pada arus lalu lintas, memaksa penutupan dua jalur utama Jalan Dr. Ratulangi dan menimbulkan kepadatan di sekitarnya.
Dalam orasi-orasi yang bergantian dan penuh semangat, para mahasiswa menyampaikan tuntutan yang jelas dan tegas. Mereka mendesak pihak BSI untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan memberikan klarifikasi transparan terkait dugaan kerugian yang dialami nasabah. Lebih jauh, mereka menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kasus ini tanpa pandang bulu, berpegang teguh pada koridor hukum yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa ini berjalan relatif tertib, berada di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian yang sigap menjaga keamanan dan ketertiban.
Namun, ironisnya, hingga berita ini diturunkan, suara resmi dari perwakilan Bank BSI terkait aksi dan tuntutan yang dilayangkan oleh para mahasiswa belum terdengar. Ketiadaan respons ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di benak publik.
Aksi unjuk rasa ini sendiri bukanlah tanpa dasar. Ia berakar pada hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menjadi landasan kuat bagi para mahasiswa untuk menyalurkan aspirasi mereka secara terbuka di ruang publik.
Sebuah narasi menarik sekaligus menyimpan ironi mencuat di balik layar aksi ini. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa persoalan yang memicu gelombang protes ini berawal dari transaksi pembelian sebuah rumah toko (ruko) yang melibatkan seorang tetangga dari pemilik sebelumnya, inisial Dr.Ir. AW., seorang akademisi terhormat yang berprofesi sebagai Dosen di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kejanggalan dalam proses transaksi inilah yang diduga kuat menjadi pemicu pertanyaan kritis dan tuntutan keadilan dari kalangan mahasiswa.
Kendati demikian, benang merah yang menghubungkan secara langsung antara transaksi ruko ini dengan pokok tuntutan utama aksi unjuk rasa masih memerlukan validasi dan pendalaman lebih lanjut.
Publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi yang komprehensif, mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang, dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh pihak yang berpotensi dirugikan dalam pusaran kasus ini. Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa suara mahasiswa sebagai agen perubahan dan pengawal keadilan tidak akan berhenti bergema hingga kebenaran terungkap.
AR