Penanganan Kasus Dugaan Tindak Pidana Di Pinrang Disorot Tajam Publik Penanganan perkara
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, PINRANG - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengrusakan mobil dump truk pengangkut material bangunan di Kabupaten Pinrang kini menjadi perbincangan hangat sekaligus keresahan di tengah masyarakat. Peristiwa yang terjadi pada 2 Agustus 2025 di Jalan Gunung Lompobattang, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dinilai menyisakan tanda tanya besar dalam proses penegakan hukum.
Kasus pengrusakan tersebut diduga terjadi terhadap mobil dump truk milik pengangkut material dari tambang pemegang izin resmi. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terduga pelaku telah tertangkap tangan, diamankan, dilaporkan ke Polres Pinrang, bahkan perkara ini disinyalir telah P-21 dan masuk Tahap II, yang berarti berkas dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pinrang. Namun ironisnya, hingga berita ini dipublikasikan, terduga pelaku belum juga ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan serius, khususnya bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pengangkut material bangunan. Publik mempertanyakan mengapa dalam perkara yang telah dinyatakan lengkap secara hukum, tersangka masih dibiarkan bebas, padahal terdapat potensi besar untuk melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, hingga mengulangi tindak pidana serupa.
Sorotan publik semakin tajam setelah diketahui bahwa dugaan pengrusakan kendaraan pengangkut material ini bukan peristiwa tunggal. Berdasarkan penelusuran, tindakan serupa diduga sering terjadi secara berulang dan terencana. Bahkan, salah satu terduga pelaku bersama rekannya diduga pernah dilaporkan ke Polres Pinrang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/315/V/2025/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tertanggal 21 Mei 2025, terkait dugaan tindak pidana merintangi jalan umum dan mengganggu kegiatan usaha pertambangan pemegang IUP yang sah.
Lebih memprihatinkan, mobil dump truk pengangkut material dari Pertambangan Ponro Kanni diduga kerap dilarang melintas dan belok kiri di Jalan Gunung Lompobattang, disertai aksi-aksi penolakan yang disinyalir dilakukan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Padahal, kendaraan pengangkut material dari tambang lain justru diduga bebas melintas tanpa hambatan, memunculkan dugaan perlakuan diskriminatif dan tindakan sewenang-wenang.
Fakta lain yang mencuat, pihak Pertambangan Ponro Kanni diketahui telah berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Perusahaan tersebut dilaporkan telah melakukan perbaikan dan penimbunan jalan berlubang, penyiraman jalan secara rutin, pemeliharaan saluran irigasi, serta memberikan bantuan pembangunan masjid yang manfaatnya dirasakan masyarakat Lingkungan Paleteang 1, Lingkungan Palia, dan Lingkungan Libukang. Ironisnya, kontribusi tersebut justru tidak sebanding dengan perlakuan yang diterima.
Ketua FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah), A. Agustan Tanri Tjoppo, yang ditemui awak media pada 15 Desember 2025, menegaskan bahwa masyarakat seharusnya bersyukur atas kehadiran pertambangan tersebut. Menurutnya, selain membuka lapangan kerja, perusahaan juga memberikan manfaat langsung tanpa meminta imbalan kepada masyarakat sekitar.
Ia menegaskan, tindakan menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah merupakan perbuatan pidana. “Masyarakat atau oknum yang menghambat kegiatan pertambangan dapat dijerat Pasal 162 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda. Ini bukan sekadar konflik sosial, tapi persoalan hukum serius yang menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.
Agustan juga menekankan bahwa status P-21 berarti penyidikan telah lengkap dan layak untuk dituntut di pengadilan. Oleh karena itu, FP2KP secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Pinrang agar menunjukkan bukti nyata penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Sementara itu, seorang pemuda bernama Rezky, yang ditemui pada 16 Desember 2025, menyatakan dengan nada tegas bahwa siapa pun pasti marah jika kendaraannya dirusak. “Kalau pengrusakan itu dilakukan secara terencana dan berulang, pelaku harus dihukum berat dan dituntut ganti rugi. Ini jelas pelanggaran hukum, bahkan layak dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Pinrang yang dikonfirmasi melalui PTSP WhatsApp pada 16 Desember 2025, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dan penanganan perkara tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan publik: ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Pinrang ?
Pewarta : Arifin Sulsel



