Hukum Terasa Mandek: Kasus Penganiayaan Mengendap, Kepercayaan Publik pada Polrestabes Makassar Dipertaruhkan
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Meski telah dilaporkan secara resmi dan bahkan diberitakan sebelumnya di sejumlah media, penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polrestabes Makassar hingga kini dinilai berjalan lamban. Belum adanya penindakan konkret terhadap terduga pelaku memicu keresahan serius di pihak korban.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) tertanggal 24 Desember 2025, kepolisian menyatakan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP telah diterima dan masih berada pada tahap penyelidikan. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 17 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Namun, meski penyelidik telah ditunjuk dan korban telah memenuhi kewajibannya dengan menyerahkan keterangan serta bukti awal dan saksi, hingga kini belum ada kejelasan terkait langkah hukum lanjutan, termasuk pemanggilan atau penangkapan terhadap terduga pelaku. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan harapan korban atas perlindungan hukum yang cepat dan tegas.
Korban mengaku hidup dalam tekanan psikologis akibat ketidakpastian proses hukum. Kekhawatiran akan potensi intimidasi dan pengulangan kekerasan terus menghantui, sementara negara melalui aparat penegak hukum seolah belum hadir secara nyata memberikan rasa aman.
“Laporan sudah masuk, SP2HP sudah keluar, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini,” ungkap pihak korban.
Situasi tersebut memunculkan sorotan publik terhadap kinerja aparat kepolisian. Lambannya proses penanganan dikhawatirkan tidak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan.
Korban dan keluarga mendesak agar kepolisian segera meningkatkan status perkara dan mengambil langkah hukum tegas sesuai prosedur. Penegakan hukum yang berlarut-larut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan asas perlindungan terhadap korban sebagaimana dijamin oleh hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait progres signifikan perkara tersebut. Publik kini menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa penundaan dan tanpa pengecualian.
AR




