BREAKING NEWS

Kasus Penganiayaan Brutal di Tallo Dilaporkan ke Polisi, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Wajah


LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 3 Januari 2026 — Kasus dugaan penganiayaan berat kembali mencoreng rasa aman warga Kota Makassar. 

Seorang perempuan bernama Fitriani (30) secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan brutal yang dialaminya ke Polrestabes Makassar, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 17 Desember 2025.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Indah 6 Lorong 1 RT 01 RW 01, Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban yang diketahui berdomisili di Jalan Kesempatan RT 01 RW 04, Kecamatan Tallo, mengalami serangan fisik berulang yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial Kewel.

Dalam uraian kejadian yang tercantum secara resmi dalam laporan, disebutkan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, korban sempat mempertanyakan pemasangan kamera CCTV milik terlapor yang mengarah langsung ke rumah korban. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, korban justru diduga menjadi sasaran kekerasan.

Peristiwa memuncak pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 14.15 WITA, ketika terlapor diduga melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap korban. Pukulan keras diarahkan ke wajah dan kepala korban, menyebabkan pembengkakan di kepala bagian kanan dekat telinga, lebam pada wajah, serta luka fisik serius lainnya.

Tidak berhenti sampai di situ, saat korban terjatuh dan berada dalam kondisi tak berdaya, terlapor masih terus melakukan kekerasan dengan menendang tubuh korban, termasuk bagian kaki kanan yang mengakibatkan pembengkakan parah. Aksi kekerasan tersebut baru terhenti setelah warga sekitar turun tangan dan melerai kejadian.

Ironisnya, meski telah dipisahkan oleh warga, terlapor masih sempat melakukan pemukulan kembali ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan secara resmi ke SPKT Polrestabes Makassar guna menuntut proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana. 

Namun hingga laporan diterima secara resmi, publik masih menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Masyarakat berharap Polrestabes Makassar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, mengingat tindakan kekerasan yang dialami korban bukan hanya melukai fisik, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan keamanan warga.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi warga sipil dari tindakan main hakim sendiri dan kekerasan brutal di lingkungan permukiman


AR
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar