Legislator Partai Gerindra Kritik OJK soal Penanganan Scam: Pengembalian Dana Rp161 Miliar Dinilai Belum Menjawab Rasa Keadilan
Legislator Partai Gerindra Kritik OJK soal Penanganan Scam: Pengembalian Dana Rp161 Miliar Dinilai Belum Menjawab Rasa Keadilan
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penipuan digital (scam) yang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Ia menilai, pengembalian dana korban tidak akan efektif apabila tidak disertai penegakan hukum yang tegas dan mampu menimbulkan efek jera.
Kader dari Partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto ini mempertanyakan transparansi proses hukum di balik laporan pengembalian dana korban sebesar Rp161 miliar.
Menurutnya, tanpa kejelasan siapa aktor utama di balik kejahatan tersebut, publik akan terus berada dalam ketidakpastian dan kasus scamming berpotensi terus berulang.
“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” tegas Wihadi
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa upaya pemulihan kerugian korban memang penting, namun tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Ia menilai, tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, upaya pemberantasan penipuan digital justru berisiko terkesan “setengah jalan”.
Selain itu, Wihadi menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi akar persoalan maraknya penipuan digital. Ia menyebut kebocoran data kini semakin masif dan dimanfaatkan pelaku scam dengan berbagai modus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
“Minggu lalu fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” sindirnya.
Lebih jauh, Wihadi mendesak OJK untuk memperjelas roadmap serta kewenangan Satgas PASTI, apakah hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum. Ia mengingatkan, tanpa kewenangan yang kuat, Satgas tersebut tidak akan mampu mengimbangi perkembangan modus penipuan yang semakin canggih.
Wihadi juga menyinggung potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang bisa menjadi gelombang baru kejahatan digital apabila tidak diantisipasi sejak dini. Menurutnya, negara perlu hadir dengan kebijakan yang jelas, perlindungan data yang ketat, dan penegakan hukum yang benar-benar tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
.



