BREAKING NEWS

Rentenir Ilegal Adalah Penjahat Ekonomi: Ancaman Penjara Satu Tahun dan Denda Rp50 Juta Menanti

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, 10 Januari 2026 - Praktik rentenir tanpa izin bukanlah pelanggaran sepele, apalagi dapat dibungkus sebagai bentuk “tolong-menolong”. Aktivitas ini merupakan kejahatan ekonomi terbuka yang secara sistematis mengeksploitasi kerentanan masyarakat kecil sekaligus menantang wibawa hukum negara. Negara tidak menutup mata, kerangka hukumnya tegas, dan sanksinya nyata.

Setiap orang yang menjalankan usaha pinjam-meminjam uang tanpa izin resmi telah memasuki wilayah pidana. Pasal 237 KUHP secara eksplisit mengatur bahwa pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin yang diwajibkan undang-undang dapat dijatuhi pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta. 

Rumusan norma ini jelas, tidak multitafsir, dan tidak menyediakan celah pembenaran.
Fakta di lapangan menunjukkan, rentenir ilegal hidup dari penderitaan masyarakat kecil. Polanya berulang dan merusak: iming-iming pinjaman cepat, bunga mencekik, denda berlipat, lalu berujung intimidasi, ancaman, teror psikologis, bahkan perampasan aset. Ini bukan praktik bisnis yang sah, ini pemerasan berkedok utang.

Lebih memprihatinkan, sebagian pelaku beroperasi tanpa rasa gentar, seolah hukum dapat dinegosiasikan atau penegakan dapat dihindari. Padahal, setiap hari praktik tersebut berlangsung, pelaku secara sadar melanggar hukum, merusak tatanan sosial, dan memperlebar jurang ketidakadilan.

Penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Tidak ada alasan pembiaran. Ketika praktik rentenir ilegal dibiarkan, kejahatan ekonomi diberi ruang untuk tumbuh. Kelambanan penindakan bukan sekadar kegagalan administratif, melainkan berisiko menormalisasi pelanggaran hukum dan melemahkan kepercayaan publik.

Masyarakat didorong untuk melawan dan melapor. Jangan takut. Rentenir ilegal bukan pihak yang patut ditakuti, merekalah yang seharusnya takut pada hukum. 

Setiap laporan adalah instrumen sah untuk membongkar, menindak, dan menghentikan praktik haram ini.

Pesannya tegas dan tidak dapat ditawar:
Siapa pun yang nekat menjalankan praktik rentenir tanpa izin harus siap menghadapi penjara, denda, dan pembubaran usaha ilegalnya. Negara tidak boleh kalah oleh linptah darat.


AR
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar