“Besok, Putusan Dismissal Gugatan KEPPRES Pengangkatan Adies Kadir di Gelar”
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan mengagendakan sidang dismissal terkait gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada kamis (19/02/2026)
Gugatan tersebut menyoal proses pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
Gugatan diajukan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukumnya, Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. YPDI mempersoalkan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai patut diuji secara yudisial.
Farah Fahmi Namakule menyatakan, putusan dismissal untuk menguji syarat formil maupun materil sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara.
Ia meyakini, bahwa perkara ini akan dilanjutkan sebab memiliki dasar hukum yang jelas untuk diperiksa di pengadilan.
“Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur mekanisme pengajuan dan pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul. Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan harus dijalankan secara transparan, objektif, dan akuntabel. “Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Farah.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan proses pengisian jabatan pada lembaga penjaga konstitusi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan tersebut.



