BREAKING NEWS

Kuasa Hukum dan Penyidik Polres Pelabuhan Kasus Dugaan Narkotika Berbebeda Pendapat !!

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR - Proses penanganan perkara narkotika yang ditangani unit satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar menuai sorotan setelah munculnya dugaan perbedaan keterangan di BAP terkait jumlah pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Tompo Alias Cikal (TC) tersangka.


Kuasa Hukum (TC), DR Kurniawan S.H.,M.H yang di damping langsung Ardiyansyah S.H menggelar Konfrensi Pers di Depan Mapolres Pelabuhan Makassar, terkait klien nya yang diduga BAP nya direkayasa oleh penyidik satuan narkoba Polres Pelabuhan Makassar di Jalan Patimura, Selasa, 03 Februari 2026 Makassar.


DR Kurniawan S.H, M.H, dalam keterangan konferensi pers nya mengatakan, di hadapan tim media sorot sulsel dan beberapa media lainnya saya kuasa hukum secara tegas mengungkap adanya dugaan (BAP) Berita Acara Pemeriksaan dalam kasus narkotika yang ditangani satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.


Kuasa hukum (TC) menjelaskan, pemeriksaan kliennya dilakukan pada Kamis, 25 Desember 2025, saat itu saya yang dampingi langsung klien saya sebagai penasihat hukum, Namun dalam proses pemeriksaan tersebut, klien saya hanya menjawab sekitar 5 sampai 10 pertanyaan dari penyidik satuan Narkoba polres pelabuhan.ujar kuasa hukum (TC)


Lanjut, kuasa hukum (TC) menyampaikan keberatan dan menilai terdapat perbedaan versi yang disampaikan oleh penyidik kepada (TC) dan tim kuasa hukum pada saat di BAP, Mereka juga menyatakan telah menempuh langkah pengaduan resmi kepada Propam serta meminta untuk di lakukan BAP ulang.


Sementara itu  Kasubsipidm IPDA Nuraeni & Kasubsipenmas AIPDA Adil polres pelabuhan menerima awak media tim investigasi sorot sulsel dan beberapa media lainnya untuk melakukan klarifikasi secara langsung di polres pelabuhan, "Adil, Menanggapi pernyataan dari kuasa hukum (TC), Secara tegas membatah adanya ketidak sesuaian prosedur dalam pemeriksaan tersangka. Adil, Menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap (TC) dilakukan secara menyeluruh, dengan total 44 pertanyaan dan pelaku di dampingngi langsung penasehat hukum sejak awal hingga selesai dan BAP diparaf sendiri oleh kuasa hukum (TC).Ujar Adil


Terkait perkara yang telah berstatus P-19, Adil, menyatakan tidak dilakukan BAP ulang atau pemeriksaan ulang terhadap tersangka. Menurutnya, pengembalian berkas oleh jaksa bukan untuk mengulang pemeriksaan, melainkan untuk melengkapi unsur administrasi dan keterangan tertentu.


Pengembalian berkas bukan untuk pemeriksaan ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup,” jelas Adil. Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan kuasa hukum yang menilai BAP sebelumnya perlu ditinjau ulang karena dianggap tidak mencerminkan proses pemeriksaan yang sebenarnya.


Seluruh pembuktian akan dibuka di pengadilan,” kata Adil. Ia juga meluruskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, dan obat-obatan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.


Adil, menyatakan bahwa polres pelabuhan terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum (TC), termasuk pengaduan ke Propam maupun upaya praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme hukum yang disediakan negara. Disisi lain, kuasa hukum (TC), menegaskan akan terus mengawal perkara ini untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.


Dengan adanya perbedaan keterangan antara kuasa hukum dan Humas Polres Pelabuhan, perkara ini dipastikan akan diuji melalui proses peradilan. Pengadilan menjadi forum untuk menilai kesesuaian prosedur, kekuatan alat bukti, serta konstruksi perkara yang diajukan penuntut umum.


Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum, sementara itu kuasa hukum (TC), menyatakan sementara mempersiapkan pendaftaran praperadilan. TUTUP


TIM RED

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar