BREAKING NEWS

Lasbandra Tegaskan Fakta Perintah Pimpinan Terungkap Sejak 2020

LINTASMAKASSAR.COM, SURABAYA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang, Rabu (4/2/2026). Sidang ketiga tersebut beragenda pembacaan eksepsi dari dua terdakwa, Sahron Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si.

Melalui kuasa hukumnya masing-masing, para terdakwa menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum cermat, tidak utuh, serta belum menempatkan pertanggungjawaban hukum sesuai struktur kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Kuasa hukum Sahron Wiami, Dr. Solahuddin, dalam persidangan menyoroti sejumlah hal yang menurutnya perlu diperjelas dalam dakwaan, salah satunya terkait pencantuman angka “158” yang disebutkan tanpa uraian asal-usul serta tanpa dikaitkan secara langsung dengan perbuatan konkret terdakwa. Menurutnya, hal tersebut berpotensi merugikan hak pembelaan terdakwa.

Solahuddin juga menyampaikan bahwa kliennya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang bertugas menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan maupun penguasaan anggaran.

“PPTK hanya menjalankan perintah atasan,” ujar Solahuddin di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam eksepsi, seluruh pekerjaan proyek telah selesai dilaksanakan. Selain itu, hasil pemeriksaan Inspektorat disebut tidak menemukan adanya pelanggaran, serta permasalahan yang muncul dipandang bersifat administratif. Sebelum proyek berjalan, terdakwa juga disebut telah berkonsultasi dengan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) serta Bapelitbang Kabupaten Sampang guna memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan hukum, maka penetapan tanggung jawab pidana harus disesuaikan dengan kewenangan jabatan. Sahron Wiami disebut menjalankan perintah Mohammad Hasan Mustofa selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, serta Muhammad Hafi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pertanggungjawaban pidana harus melekat pada kewenangan jabatan,” tegas Solahuddin.

Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa dalam persidangan juga menyampaikan bahwa dakwaan JPU dinilai belum menguraikan peran terdakwa secara rinci pada setiap paket pekerjaan. Menurutnya, dakwaan mencampuradukkan peristiwa, dokumen, dan waktu tanpa pemisahan perbuatan masing-masing pihak, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Di sisi lain, Achmad Rifa’i Lasbandra, selaku pelapor perkara, menyampaikan bahwa fakta terkait pelaksanaan pekerjaan atas perintah pimpinan telah disampaikan sejak audiensi resmi di DPRD Kabupaten Sampang pada tahun 2020.

“Sejak 2020 sudah disampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan,” ujar Rifai kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum perlu menelusuri secara menyeluruh rantai perintah dan kewenangan agar penetapan pihak yang bertanggung jawab dilakukan secara tepat.

“Jangan sampai pelaksana teknis dibebani pertanggungjawaban pidana, sementara pihak yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan tidak diperiksa,” ujarnya.

Majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa pada 18 Februari 2026.

(Tim)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar