Ops Keselamatan Pallawa 2026, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Ajak Warga Tertib Lalu Lintas
0 menit baca
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR, HUMDER -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) resmi mengawali pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan Pallawa-2026. Pada hari pertama operasi, kegiatan difokuskan di Jl. Nusantara, tepatnya di depan Pintu 2 Pelabuhan Makassar, dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan tersebut, personel Satlantas turun langsung ke lapangan untuk melakukan berbagai kegiatan, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat terkait Operasi Keselamatan Pallawa 2026, pembagian brosur keselamatan berlalu lintas kepada pengemudi dan pengendara, serta penyampaian imbauan secara persuasif.
Petugas memberikan penekanan khusus kepada pengemudi kendaraan roda empat ke atas agar senantiasa tertib berlalu lintas dan menggunakan sabuk keselamatan, serta kepada pengendara roda dua untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI dan mengunci (klik) helm dengan benar demi keselamatan diri.
Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang saat ini sedang berlangsung mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan persuasif, dengan tujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi ini, terdapat sembilan sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dan pengawasan, yakni:
1. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong).
2. Kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, penambahan panjang rangka atau perubahan spesifikasi, serta kendaraan barang over dimensi dan over loading (ODOL).
3. Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo bukan pada peruntukannya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi.
5. Kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan sebagai angkutan orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Melalui Operasi Keselamatan Pallawa 2026 ini, Polres Pelabuhan Makassar berharap terciptanya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, khususnya di kawasan pelabuhan yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup padat./@²³
Info dari <a href="https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com" >Polres Pelabuhan Makassar</a>



