Enam Tahun Kawal Kasus Lapen, LASBANDRA Klaim Berhasil Bongkar Dugaan Korupsi Rp12 Miliar di Sampang
LINTASMAKASSAR.COM, SURABAYA – Konsistensi panjang LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat) dalam mengawal dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 disebut membuahkan hasil dengan adanya putusan terhadap empat terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sejak September 2020, LASBANDRA yang dinahkodai Achmad Rifai aktif menyoroti program proyek Lapen dan mendorong penegakan hukum terhadap proyek senilai sekitar Rp12 miliar tersebut karena dinilai menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara. Perjalanan proses hukum itu kemudian berujung pada putusan terhadap dua pejabat Dinas PUPR serta dua pihak yang disebut dalam perkara proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Mei 2026.
Perjalanan hampir enam tahun itu disebut menjadi bagian dari upaya LASBANDRA dalam mengawal isu dugaan korupsi di Kabupaten Sampang. Organisasi tersebut juga mengaku terus mengikuti jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK/KPA dijatuhi pidana 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami selaku PPTK 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 8 bulan, dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan penjara.
Meski demikian, perkara tersebut masih menjadi sorotan publik. Dalam persidangan disebutkan kerugian negara pada 12 paket proyek Lapen DID II Sampang tahun 2020 mencapai sekitar Rp2,905 miliar. Sejumlah pihak juga mempertanyakan aliran dana lainnya yang disebut dalam fakta persidangan dan dinilai belum sepenuhnya terungkap.
Persidangan turut mengungkap dugaan pola pelaksanaan proyek yang disebut dipecah menjadi 12 paket bernilai di bawah Rp1 miliar per paket sehingga menggunakan mekanisme penunjukan langsung, bukan tender terbuka sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Selain itu, dalam persidangan juga muncul dugaan terkait administrasi proyek dan penggunaan nama perusahaan tertentu dalam pelaksanaan kegiatan.
Beberapa fakta persidangan juga menyinggung keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Sampang saat itu, termasuk adanya penyebutan “catatan dari Bupati” yang kemudian menjadi perhatian publik. Namun demikian, seluruh fakta tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan penilaian aparat penegak hukum.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifa’i, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“LASBANDRA berdiri bersama rakyat sejak awal. Sejak September 2020 kami mengawal, mengkritisi, dan mendorong pengusutan kasus ini. Vonis ini merupakan bagian dari proses hukum, namun kami berharap penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan,” tegas Achmad Rifa’i, Rabu (13/05).
Ia juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta yang muncul dalam persidangan, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana teknis. Semua fakta persidangan perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan LASBANDRA dalam mengawal perkara ini dinilai menjadi contoh peran masyarakat sipil dalam mengawasi proses penegakan hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menelusuri berbagai fakta yang terungkap selama persidangan proyek jalan di Kabupaten Sampang tersebut.
“Bagi LASBANDRA, perjuangan belum selesai. Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, dan transparan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Tim
