BREAKING NEWS

Heboh Dugaan Kasus “Mandek” di Polsek Wajo, Ini Fakta Sebenarnya: Laporan Sudah Dicabut Sejak 2021

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR — Informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kasus “mandek” di akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Polisi menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan bahkan telah diselesaikan melalui proses Restorative Justice (RJ).


Kasus yang kembali ramai diperbincangkan melalui unggahan Instagram itu disebut-sebut belum memiliki kepastian hukum. Namun berdasarkan fakta yang dihimpun, Pelapor justru telah mencabut laporan polisi yang diajukannya sejak tahun 2021.


Pencabutan laporan tersebut diperkuat dengan adanya surat pernyataan bersama antara Pelapor dan Terlapor yang dibuat di atas materai serta disaksikan oleh sejumlah saksi. Dokumen itu kemudian menjadi dasar penyidik untuk melaksanakan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice.


Selain adanya pencabutan laporan, Terlapor juga disebut telah melakukan pembayaran lebih dari setengah nilai kerugian sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak Pelapor.


Pada tahun 2025, kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak sebagai bentuk bantuan hukum dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.


Kasunsipenmas , menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur penghentian perkara tanpa dasar hukum.


“Perkara ini sebelumnya sudah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak Pelapor sejak tahun 2021, diperkuat dengan surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak dan disaksikan saksi-saksi. Hal tersebut kemudian menjadi dasar penyelesaian melalui Restorative Justice,” jelas Aipda Adil.


Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian perkara telah mengarah pada ranah keperdataan karena adanya kesepakatan damai dan penyelesaian secara kekeluargaan antara para pihak.


“Selain pencabutan laporan, pihak Terlapor juga telah melakukan pembayaran sebagian besar kerugian. Pada tahun 2025, Polsek Wajo kembali memfasilitasi pertemuan kedua pihak untuk membantu penyelesaian secara baik. Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara ini pada dasarnya lebih mengarah ke ranah keperdataan,” tambahnya.


Terkait informasi yang kembali viral di media sosial, khususnya Instagram, pihak Propam disebut telah melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional.


“Propam Polres Pelabuhan Makassar juga telah melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk memperoleh fakta-fakta yang objektif serta menyeluruh terkait penanganan perkara tersebut,” tutupnya.

KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit