BREAKING NEWS

Polemik Lembu di Labuhanbatu Memanas! Pihak Korban Minta Publik Jangan Digiring Narasi Sepihak Sebelum Fakta Hukum Terbukti

LINTASMAKASSAR.COM, LABUHANBATU – Polemik pemberitaan terkait dugaan “perampasan lembu oleh aparat” di Kabupaten Labuhanbatu akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak korban. Jefrey Agustono Ariska dengan tegas membantah narasi yang berkembang di sejumlah media online yang menyebut adanya tindakan “perampasan” maupun “kriminalisasi pemilik ternak”.

Menurut Jefrey, perkara yang saat ini bergulir bukan persoalan perampasan ternak sebagaimana dibangun dalam opini publik, melainkan murni laporan dugaan tindak pidana pencurian dan/atau pencurian dengan pemberatan atas ternak miliknya yang telah dilaporkan secara resmi ke Polres Labuhanbatu.

“Kami melapor karena kehilangan ternak. Jadi jangan dibelokkan seolah-olah ini tindakan perampasan oleh aparat. Perkara ini sedang diuji melalui jalur hukum resmi,” tegas Jefrey dalam klarifikasinya, Rabu (27/5/2026).

Jefrey menjelaskan, laporan tersebut telah tercatat resmi melalui: • STTLP Nomor: STTLP/B/424/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara; • STTLP Nomor: STTLP/B/491/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara.

Ia menilai sejumlah pemberitaan yang beredar telah membangun framing sepihak yang berpotensi menyesatkan masyarakat karena menggiring opini seolah dirinya melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Padahal, kata dia, seluruh proses yang ditempuh dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan sesuai prosedur.

“Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak atas ternak tersebut, silakan dibuktikan di pengadilan, bukan lewat opini media yang menyudutkan korban,” ujarnya.

Jefrey juga menegaskan dirinya tidak pernah meminta aparat melakukan tindakan di luar hukum ataupun melakukan perampasan sebagaimana yang dinarasikan pihak tertentu.

Seluruh proses, lanjutnya, telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti serta keterangan saksi.

Dalam klarifikasi tersebut, pihak korban menilai opini yang berkembang justru berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah dan dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kebenaran perkara ini harus diuji di ruang hukum, bukan di ruang opini. Jangan sampai publik digiring oleh narasi yang belum tentu sesuai fakta hukum,” tegasnya lagi.

Pihak korban juga mengingatkan pentingnya media massa mengedepankan prinsip cover both sides, verifikasi fakta, serta keberimbangan informasi dalam memberitakan perkara hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Menurut Jefrey, dirinya tidak ingin berpolemik di media, namun klarifikasi ini perlu disampaikan karena nama dan posisinya sebagai korban telah dikaitkan dalam berbagai pemberitaan yang dinilai tidak utuh.

“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kami juga memiliki hak jawab dan hak koreksi agar masyarakat mendapat informasi yang lengkap dan proporsional,” katanya.

Di akhir keterangannya, Jefrey berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Labuhanbatu.

“Biarkan aparat bekerja. Kalau memang ada bukti, silakan diuji di pengadilan. Jangan membangun penghakiman liar di ruang publik,” pungkasnya.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit