Setelah 153 Hari Ditahan, Junara Akhirnya Bisa Pulang dan Berharap Majelis Hakim Menyatakan Dirinya Tidak Bersalah dalam Perkara Ini
LINTASMAKASSAR.COM, MEDAN, SUMATERA UTARA – Setelah menjalani masa penahanan selama lebih dari lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke proses hukum.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Kasus tersebut bermula dari laporan empat orang pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Saat hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang mendadak dipenuhi haru. Junara yang telah menjalani 153 hari di balik jeruji besi langsung menghampiri kedua orang tuanya, Hermawati boru Siahaan dan Sihol Poltak Panangian Hutahaean, yang sejak awal setia mendampingi proses persidangan.
Tangisan pecah ketika sang ibu memeluk anaknya yang akhirnya dapat pulang. Momen itu menjadi sangat emosional karena kedua orang tua Junara datang dari kampung hanya untuk menyaksikan langsung perjuangan anak mereka mendapatkan kembali kebebasannya.
Bagi keluarga, hari itu bukan hanya soal penangguhan penahanan semata, tetapi tentang harapan yang perlahan kembali tumbuh setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang mereka nilai penuh kejanggalan dan tekanan.
Usai persidangan, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menjemput Junara dari Rutan Kelas I Medan pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi titik penting bagi Junara yang sejak awal mengaku dirinya justru korban pengeroyokan, namun berakhir sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.
Ia menyebut masa penahanan tersebut menjadi ujian terberat dalam hidupnya. Menurutnya, saat kejadian ia hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi yang sangat mengancam keselamatannya.
Junara juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak bernama Andhika Charlie diduga membawa senjata tajam berupa parang saat insiden berlangsung. Kondisi itu menurutnya membuat peristiwa tersebut sangat berbahaya dan menempatkan dirinya sebagai pihak yang terdesak.
Hal yang paling disesalkan, kata Junara, hingga kini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus mendekam berbulan-bulan di dalam tahanan.
“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegasnya.
Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa ruang keadilan masih terbuka di persidangan. Ia menyebut penangguhan itu bukan sekadar prosedur biasa, melainkan bentuk keberanian hakim dalam melihat fakta.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.
Pihak kuasa hukum kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari seluruh tuduhan.
“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.
Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.
