Akhirnya Ditertibkan, Pallubasa Serigala Angkat Lapak dari Trotoar Setelah Jadi Sorotan Publik
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Setelah menjadi sorotan publik dan menuai berbagai kritik terkait pemanfaatan trotoar untuk aktivitas usaha, akhirnya lokasi usaha kuliner Pallubasa Serigala ditertibkan oleh pihak berwenang. Penertiban tersebut menjadi perhatian masyarakat karena sebelumnya keberadaan usaha yang menggunakan fasilitas umum itu kerap disebut-sebut luput dari tindakan, di tengah gencarnya operasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Langkah penertiban ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan terkait penggunaan fasilitas umum. Sebelumnya, berbagai kalangan menyoroti dugaan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan penertiban, di mana pedagang kecil ditindak tegas sementara pelanggaran yang dilakukan usaha berskala besar dianggap tidak tersentuh.
Dari pantauan di lokasi, area trotoar yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas usaha dan menampung pengunjung kini telah dikosongkan. Penertiban tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki sekaligus mengurangi potensi kemacetan akibat kendaraan pengunjung yang kerap memanfaatkan badan jalan untuk parkir.
Sejumlah warga menyambut positif langkah tersebut.
Mereka menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan skala usaha maupun pengaruh pemiliknya. Menurut mereka, ketegasan pemerintah akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap penegakan peraturan daerah.
"Kalau memang aturan berlaku untuk semua, maka siapa pun yang melanggar harus ditertibkan. Baik pedagang kecil maupun usaha besar harus mendapatkan perlakuan yang sama," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Meski demikian, masyarakat berharap penertiban ini bukan sekadar tindakan sesaat akibat sorotan publik, melainkan menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang kota secara adil, tertib, dan konsisten.
Dengan ditertibkannya Pallubasa Serigala, publik kini menunggu langkah serupa terhadap berbagai bentuk pelanggaran pemanfaatan trotoar dan fasilitas umum lainnya yang masih ditemukan di sejumlah titik Kota Makassar. Pemerintah pun dituntut membuktikan bahwa penegakan aturan tidak lagi mengenal istilah "tebang pilih", melainkan berjalan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat luas.
