BREAKING NEWS

Bangunan di Atas Drainase Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Ketegasan Pemkot Makassar dan Satpol PP

LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Keberadaan bangunan Klenteng yang disebut berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sulawesi, Kota Makassar, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan tata ruang dan penertiban bangunan yang diduga melanggar ketentuan.

Sorotan tersebut muncul setelah berbagai operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP dan instansi terkait terhadap pedagang kecil serta bangunan lain yang dianggap melanggar aturan. Namun, hingga kini, bangunan yang disebut memanfaatkan area drainase tersebut dinilai belum mendapat tindakan tegas dari pemerintah.

Berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur tata ruang dan pengelolaan drainase perkotaan, saluran air merupakan fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya. Pendirian bangunan di atas drainase berpotensi menghambat aliran air, mengganggu sistem pengendalian banjir, serta menimbulkan persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sejumlah warga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang pemilik bangunan maupun jenis usahanya. Mereka meminta Pemerintah Kota Makassar melalui dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang diduga berdiri di atas fasilitas umum, termasuk saluran drainase.

"Kalau memang melanggar aturan, siapapun pemilik bangunannya harus ditindak. Jangan hanya pedagang kecil yang ditertibkan, sementara bangunan lain yang diduga melanggar dibiarkan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat juga menyoroti sejumlah penertiban sebelumnya yang dinilai lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil. Mereka berharap Wali Kota Makassar dapat memastikan seluruh perangkat daerah, termasuk Satpol PP, bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah.

Pengamat tata kota menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis oleh instansi berwenang. Jika terbukti melanggar aturan tata ruang, pemanfaatan fasilitas umum, atau ketentuan drainase, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun Satpol PP terkait status bangunan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut. Warga berharap pemerintah segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah tegas demi menjaga rasa keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kota Makassar.
KABAR NASIONAL
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Credit