DPRD Sulsel Dalami Sengketa Lahan PT Masmindo, Ahli Waris Tegaskan: "Kami Tak Pernah Jual Tanah"
LINTASMAKASSAR.COM, MAKASSAR – Polemik kepemilikan lahan di wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026). Sengketa yang melibatkan ahli waris pemilik lahan dan perusahaan tambang tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut klaim hak atas ribuan hektare lahan di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Dalam forum resmi yang berlangsung di DPRD Sulsel, ahli waris pemilik lahan, Dr. Basir, menyampaikan keberatan atas status penguasaan lahan yang menurutnya hingga kini belum pernah diperjualbelikan maupun dibebaskan secara sah oleh keluarganya.
"Kami tidak pernah menjual tanah tersebut. Yang pernah dibayarkan hanya kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembebasan atau pengalihan hak atas tanah," tegas Basir di hadapan peserta rapat.
Basir menjelaskan, keluarganya memiliki dokumen yang menunjukkan keterlibatan orang tuanya dalam persetujuan penggunaan lahan sebagaimana tercantum dalam Adendum Kontrak Karya tertanggal 19 Januari 1998. Menurutnya, sejumlah anggota keluarga, termasuk Muhammad Nasir Abadi dan Parida Abadi, tercatat sebagai pihak yang menandatangani dokumen tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022 dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pengalihan hak atas barang tidak bergerak ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP.
Menurut Basir, muncul sejumlah dokumen baru berupa surat garapan yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tertentu. Ia menilai dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah.
"Kami mempertanyakan bagaimana surat garapan dapat dijadikan dasar menguasai tanah yang secara historis merupakan milik keluarga kami. Ini yang harus dibuka secara terang dan transparan," ujarnya.
Basir juga menyoroti penghentian penyelidikan perkara yang sebelumnya dilakukan aparat penegak hukum melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia membantah keras adanya tuduhan bahwa dirinya telah menerima pembayaran atau melakukan perdamaian dengan pihak terlapor.
Sementara itu, dari pihak perusahaan, Senior Manager Legal PT Masmindo Dwi Area, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa perusahaan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum yang sah.
"PT Masmindo menghormati seluruh proses hukum. Jika ada bukti baru, silakan diajukan melalui jalur hukum yang tersedia. Kami akan mematuhi setiap keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rizki.
Ia menjelaskan bahwa perkara yang sebelumnya dilaporkan telah dihentikan penyidikannya oleh kepolisian melalui SP3. Menurutnya, pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan masyarakat penerima kompensasi lahan dan bukan PT Masmindo secara langsung.
Rizki juga menegaskan bahwa istilah yang digunakan perusahaan adalah kompensasi, bukan pembayaran pembebasan tanah.
"Hingga saat ini luas lahan yang telah diberikan kompensasi sekitar 1.400 hektare. Istilah yang kami gunakan adalah kompensasi, bukan pembayaran pembebasan tanah," jelasnya.
Menanggapi perbedaan klaim kedua belah pihak, Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, memilih mengambil langkah hati-hati dengan meminta seluruh dokumen terkait diserahkan kepada DPRD untuk ditelaah secara menyeluruh.
"Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur. DPRD meminta PT Masmindo menyerahkan dokumen kontrak karya beserta dokumen pendukung lainnya agar dapat dilakukan pendalaman secara objektif," ujar Kadir Halid.
Selain meminta dokumen, DPRD Sulsel juga memutuskan untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa di wilayah Latimojong guna memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi yang terjadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut klaim kepemilikan lahan dalam kawasan konsesi pertambangan yang nilainya sangat strategis. DPRD Sulsel menegaskan akan mengawal proses penyelesaian sengketa secara terbuka, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Narasumber:
Dr. Basir – Ahli Waris Pemilik Lahan di Wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area.
Tim/Redaksi.
